Modus Rumah Kosong, Wanita Asal Blitar Diperkosa Pria di Sukun

Rilis kasus pemerkosaan di Polresta Malang Kota. (Istimewa)

MALANGVOICE – Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap HK pria 33 tahun. Ia ditangkap karena kasus pemerkosaan.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, menyatakan, penangkapan HK berdasar dari laporan korban, ER (22) asal Kabupaten Blitar.

ER menjadi korban pemerkosaan dengan modus mengajak nonton bantengan.

Danang menjelaskan, tersangka dan korban sudah saling kenal dan pernah menjalani suatu hubungan. Keduanya berkenalan melalui media sosial.

Baca Juga: Modal Satu Kursi, Demokrat Batu Ingin Jadi Pengusung Bacakada

WWF 2024, PJT I Sepakati MoU dengan CISPDR China dan Indra Karya Kelola SDA

Kemudian pada 8 Mei 2024, ER datang ke Malang untuk mencari pekerjaan dan menghubungi tersangka.

“Kemudian korban cerita kalau proses mencari pekerjaannya jadi terhambat, karena dokumen akte kelahirannya lupa dibawa. Setelah itu, tersangka menawari korban diantar kembali ke Blitar untuk mengambil dokumen tersebut,” kata Danang, Jumat 24 Mei 2024.

Korban kemudian menuruti permintaan tersangka dengan mengantar ke Blitar. Namun sebelum berangkat ke Blitar, tersangka mengajak korban ke rumah teman HK.

“Saat berada di rumah teman tersangka kemudian HK mengajak korban melihat jaranan atau bantengan hingga Kamis (9/5) dini hari,” lanjutnya.

Modus HK kemudian kembali dijalankan dengan mengajak korban meningap di rumahnya di kawasan Sukun, Kota Malang.

Tersangka mengatakan kepada korban bahwa di rumahnya saat itu ada keluarganya alias tidak kosong.

“Tersangka sempat mengajak korban tidur sekamar, namun ditolak korban. Pada pagi harinya tersangka sempat memberikan sarapan kepada korban, sampai pukul 08.00 WIB kemudian korban di dorong ke atas kasur,” lanjut Danang.

“Korban berteriak minta tolong dan langsung dibekap sama tersangka. Tersangka juga mengancam, kalau tidak menurut akan dibunuh, sehingga korban ketakutan. Setelah itu, tersangka memperkosa korban,” Danang menambahkan.

Korban tidak bisa menolak karena diancam tersangka. Setelah kejadian itu, korban bisa melarikan diri dan segera melapor ke polisi.

Akibat pemerkosaan itu, korban mengalami beberapa luka. Diantaranya luka memar pada pelipis sebelah kiri dan dagu, serta luka cakar pada mulut bagian dalam.

“Tersangka HK kami amankan di sekitaran Alun-Alun Kota Malang. Atas perbuatannya tersebut, tersangka HK dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Danang.

Di tempat yang sama, HK mengakui melakukan perbuatannya karena tidak ingin ditinggal ER menjadi TKW.

“Dia (korban ER) mau jadi TKW. (Saya perkosa) biar enggak berangkat ke luar negeri,” singkatnya.(der)