Malang Plaza Wacanakan Relokasi Pedagang

Malang Plaza setelah terbakar pada Selasa (2/5). (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Kuasa hukum Malang Plaza, Dr Solehoddin, mewacanakan relokasi pedagang yang terimbas peristiwa kebakaran pada Selasa (2/5) lalu.

Dikatakan Solehoddin, setelah melalui pembicaraan dan diskusi dengan kliennya, ada beberapa alternatif tempat yang akan digunakan.

“Ada beberapa tempat alternatif, bisa di Sarinah, Ramayana, MCC, dan Pasar Comboran,” katanya.

Baca Juga: HDCI Malang Ajak Vanchris Bigbike Halalbihalal Berkonsep Turnamen Golf, Grand Prize Rp2,3 M

Pemilik Lahan Malang Plaza Tunggu Itikad Baik Pengelola, Siapkan Langkah Hukum

Meski demikian, terkait pelaksanaan dan teknisnya masih belum bisa dijelaskan lebih lanjut. Pasalnya, manajemen dan pengelola Malang Plaza perlu mendata jumlah penyewa, pemilik lahan, dan pedagang yang ada.

Nahasnya, dokumen yang diperlukan untuk menghitung itu ikut terbakar di lantai 1 Malang Plaza. Hal ini diungkapkan Direktur Malang Plaza, Laurencia Ike Anggriani.

“Jumlah penyewa belum dirinci, kan dokumennya hangus semua di kantor lantai 1,” kata Ike usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polresta Malang Kota, Jumat (5/5).

Menanggapi adanya wacana relokasi, kuasa hukum pemilik lahan dan bangunan di Malang Plaza, Gunadi Handoko, mengatakan hal tersebut perlu pertimbangan secara matang.

“Kalau toko emas bagaimana pengamanan dan lain-lain, itu perlu dipertimbangkan,” katanya.

Apalagi para pemilik lahan dan bangunan yang memberikan kuasa kepada Gunadi berjumlah sampai 15 orang ini masih belum mendapatkan sertifikat, hanya berbentuk AJB.

“Klien kami ada yang memiliki AJB sejak tahun 86, sampai sekarang sertifikat masih induk belum ada proses pemecahan,” tandasnya.(der)