Malang Jejeg Sebut Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Malang 2020 Cacat Prosedur

Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga. (Toski D)

MALANGVOICE – Malang Jejeg menyebut pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020 cacat prosedur. Hal ini lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang diduga menghilangkan hak memberikan suara sejumlah warga.

“Ada cacat prosedur yang dilakukan KPU saat proses pemungutan suara dan juga perhitungan suara, karena hingga kini belum ada data yang kami terima jika saudara kita yang berada di Lapas tahanan Polres Malang, dan juga dirawat di rumah sakit memberikan hak suara. Padahal mereka secara konstitusi punya hak, nah ini yang kami pertanyakan kenapa kok dihilangkan,” ungkap ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Soetopo Dewangga, saat ditemui awak media, usai rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Kabupaten Malang 2020 tingkat kabupaten, Rabu (16/12) malam.

Pria yang akrab disapa Topo ini menjelaskan, dalam proses pemungutan suara, warga yang berada di rumah sakit, sedang berada di Lapas, ataupun tahanan di Polres Malang tidak diberi kesempatan untuk hak suaranya. Untuk itu, dirinya meminta penjelasan kepada KPU Kabupaten Malang terkait sejumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang tidak dilayani.

“Apa alasannya ini pesta demokrasi harusnya semua warga memiliki hak yang sama. Kalau (hak memberikan suara sebagian warga) dihilangkan, ada ancaman pidananya juga kalau begini,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Topo, dalam proses perhitungan suara atau rekapitulasi suara tingkat kecamatan ada cacat prosedur, karena dalam rekapitulasi tersebut dihadir Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan). Mulai dari Camat, Kapolsek, hingga Danramil.

“Semua kecamatan dihadiri Muspika, hanya 1 yang tidak dihadiri, yakni Kecamatan Wagir. Sedangkan dari 32 kecamatan, ada 13 Muspika malah memberikan sambutan saat proses rekapitulasi berlangsung. Kami menginginkan pemungutan suara ulang di 13 kecamatan itu karena cacat prosedur,” terangnya.

Dengan begitu, tambah Topo, proses rekapitulasi dinilai cacat prosedur, karena jika dilihat dari terminologi hukum Pasal 4 Ayat 2 PKPU No. 19 Tahun 2020, yang berbunyi proses perhitungan suara boleh dihadiri oleh ‘pihak terkait’, dimana seharusnya pihak yang memiliki keterkaitan dengan rekapitulasi suara, dalam hal ini KPU Kabupaten Malang. Namun, pihak KPU memiliki penafsiran yang berbeda.

“Jika berdasarkan terminologi hukum ‘pihak terkait’ adalah pihak yang berkaitan dengan rekapitulasi suara. KPU menafsirkan ‘pihak terkait’ itu Muspika. Terus apa hubungannya rekapitulasi suara dengan Muspika dengan pak Camat? Apa ada hubungannya, itu cacat prosedurnya,” tegasnya.

Untuk itu, Malang Jejeg akan melaporkan KPU Kabupaten Malang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas melakukan prosedur rekapitulasi yang cacat dan menghilangkan hak suara sejumlah warga itu.

“Kami cuma ingin Law Enforcement. Hukum ditegakkan begitu saja. Karena nanti akan jadi pelajaran bagi peserta selanjutnya juga,” pungkasnya.(der)