Langgar Peraturan, Sopir Angkot Dihukum Nyanyi Indonesia Raya

Sopir angkutan umum yang mendapat hukuman. (deny)
Sopir angkutan umum yang mendapat hukuman. (deny)

MALANGVOICE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, sore ini menertibkan angkutan umum yang berhenti sembarangan di bawah fly over Arjosari.

Hasilnya, sebanyak 12 sopir kedapatan melanggar rambu dilarang berhenti itu. Mereka kebanyakan trayek Arjosari – Lawang dan Karangploso – Arjosari. Meski berdalih menunggu penumpang, petugas Dishub tetap memberi peringatan keras.

Kepala Pengendalian dan Penertiban Dishub, Raymond Matondang, mengatakan, peringatan itu berupa hukuman menyanyi lagu Indonesia Raya sambil hormat.

“Kami tidak tilang mereka. Hukuman itu supaya tidak mengulangi lagi,” kata dia.

Selain berhenti sembarangan, Dishub juga mengecek surat kendaraan. Mendatang, apabila masih ada pelanggar, Dishub tak segan menilang.

Raymon menambahkan, langkah antisipasi agar tempat itu tidak dibuat parkir, Dishub akan bekerja sama dengan DKP menempatkan pot bunga di bawah jembatan layang.

“Kalau kedapatan masih melanggar ya kami tilang. Kami tegas supaya mereka taat peraturan,” tutupnya.