Kunci Sukses PKH di Tangan Pendamping, Ini Pesan Pjs Wali Kota Malang

Pjs Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi, menghadiri Rakornas Program Keluarga Harapan. (Istimewa)
Pjs Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi, menghadiri Rakornas Program Keluarga Harapan. (Istimewa)

MALANGVOICE – Pjs Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Program Keluarga Harapan (PKH) yang digelar Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Ajang yang berlangsung di Gedung Puri Agung Grand Sahid Jaya, Jakarta, 2-3 Mei 2018 itu mengusung tema ‘Social Justice for All’.

Dalam kesempatan itu, Wahid mendukung penuh program Kemensos untuk diimplementasikan di Kota Malang. Dikatakan, bantuan sosial lebih mengarah pada semangat untuk memutus rantai kemiskinan.

“Ini melalui empat target sasaran yakni cakupan layanan kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi,” ungkapnya.

Dia menegaskan, salah satu kunci keberhasilan PKH ada di tangan petugas pendamping. “Bisa dibayangkan satu petugas mendampingi 300 Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Artinya diperlukan integritas yang tinggi dari petugas. Kalau mereka tidak totalitas mendampingi, maka sulit mendeteksi progres yang diharapkan dari PKH itu sendiri,” lanjut suami Hj Astrid Wahyudi ini.

Hal senada diungkapkan Kadinsos Kota Malang Sri Wahyuni, yang juga hadir langsung dalam ajang tersebut. Menurut wanita yang getol membina keluarga binaan di desaku menanti tersebut, petugas pendamping PKH perlu dikontrol terus menerus.

“Agar dalam pelaksanaannya tidak hanya berhenti pada laporan tertulis semata terkait bantuan telah tersalurkan apa belum,” imbuh Yuyun, sapaan akrabnya.

Sejalan dengan itu, lanjut Yuyun, yang harus didalami adalah pemanfaatan program PKH. “Sejauh mana keberlangsungan pendidikan anak KPM dan juga layanan kesehatan yang telah didapatkannya,” pungkasnya.(Coi/Aka)

Berikut Data Dinas Sosial Kota Malang, tahun 2017 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) :
Tahap I : 6.336 KPM, dengan total nilai Rp 3.163.000.000,-
Tahap II : 6.267 KPM, dengan nilai Rp 3.133.500.000,-
Tahap III : 6.209 KPM, dengan nilai Rp 3.104.500.000,-
Tahap IV : 6.159 KPM, dengan nilai Rp 2.413.780.000.-

Comments are closed.