KPU Usahakan Ribuan KPPS di Kota Batu Tercover BPJS Ketenagakerjaan

MALANGVOICE– Tahun 2019 meninggalkan catatan kelam sepanjang pelaksanaan pemilu. Di balik gegap gempita hajatan akbar demokrasi, terdapat ratusan petugas pemilu yang gugur dan ribuan petugas jatuh sakit.

Beban kerja yang ekstra berat menjadi faktor utama sehingga mengakibatkan kelelahan dan diperparah pula faktor kesehatan petugas yang memiliki riwayat penyakit bawaan.

Langkah mitigasi pun dilakukan agar kejadian itu tak terulang saat digelarnya pemilu serentak pada 14 Februari 2024 nanti. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara badan ad hoc, seperti kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Salah satu syaratnya yakni melampirkan surat keterangan sehat memuat tiga indikator, meliputi tensi darah, kolestrol dan gula daerah.

Tahapan itu guna memastikan apakah mereka betul-betul sehat atau memiliki komorbid. Mengingat penyelengara badan ad hoc itu harus memiliki kondisi kesehatan yang prima. Karena saat proses pemungutan dan pengitungan suara (tungsura) saat 14 Februari 2024 dibutuhkan tenaga ekstra.

“Kami memastikan penyelenggara ad hoc betul-betul dalam kondisi prima,” kata Komisioner KPU Batu Divisi Sisdiklih Parmas dan SDM, Marlinah.

Baca juga:
Batas Wilayah Desa/Kelurahan Bukan Hanya Formalitas

Pemilu 2024, Kebutuhan KPPS Kota Batu Sebesar 4.277 Anggota

Tak Ada Surat Suara Cadangan pada Pemilu 2024

Tingkatkan Serapan Lulusan, Polinema Selenggarakan Job Fair Libatkan 24 Perusahaan

Marlina menambahkan, KPU Batu juga berkoordinasi dengan Pemkot Batu. Hal itu untuk mengajukan fasilitasi perlindungan jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh anggota KPPS. Kebutuhan KPPS di Kota Batu pada pileg dan pilpres 2024 totalnya 4.277 orang dengan masa tugas selama sebulan mulai 25 Januari-25 Februari.

Ada sebanyak 7 KPPS yang ditempatkan di tiap tempat pemungutan suara (TPS). Pada pemilu 2024, totalnya ada 611 TPS di Kota Batu. Meski begitu, lanjut Marlina, anggota KPPS yang direkrut bakal melebihi kebutuhan. Guna mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada anggota KPPS yang ditetapkan kemudian mengundurkan diri karena berbagai alasan.

“Kami sudah koordinasi dengan Pj Wali Kota Batu terkait permohonan fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan yang ditopang menggunakan APBD. Ada sinyal positif dari hasil koordinasi itu,” imbuh Marlina.

Baca juga:
Sambut Nataru, Lippo Plaza Tawarkan Konsep Baru dan Beragam Promo Diskon

Gus Ali Ahmad Jadi Kapten Tim Pemenangan Amin Kota Malang

Kota Batu Targetkan IPM Tumbuh 80,00 di Tahun 2024

Jaminan sosial itu sangat penting diberikan kepada petugas KPPS. Karena mereka menanggung resiko saat proses pemungutan dan perhitungan suara (tungsura). Mulai dari kelelahan, sakit bahkan meninggal dunia imbas beban kerja berat.

“Mengantisipasi hal itu kami bekerjasama hari ini dengan pemerintah untuk memastikan, mengupayakan dari KPPS ini mendapatkan jaminan,” ujar dia.

Selain itu, permohonan fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan ini juga dikuatkan dengan aturan yang ada. Sehingga, menurutnya tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak menyetujui hal tersebut.

“Karena terkait fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan sudah termaktub (payung hukum) dalam Inpres 2 tahun 2021, bahwa Wali Kota, Bupati bisa memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu termasuk di dalamnya diberikan jaminan ketenagakerjaan, selama ini belum diatur dan inpres ini baru keluar 2021, ini berlaku pada pemilu 2024,” katanya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait