KPU Kota Malang Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin. (Deny Rahmawan)

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai Kamis (12/10) hari ini hingga 21 Oktober.

Pendaftaran dibuka di kantor KPU Kota Malang, Jalan Bantaran, Blimbing. Pendaftar harus memenuhi beberapa syarat agar lolos tahap awal, antara lain berumur lebih 17 tahun, warga dan berdomisili di Kota Malang serta tidak menjadi anggota partai politik.

“Syarat lain adalah tidak boleh menjabat berturut-turut dalam dua periode menjadi PPK dan PPS,” kata Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin, Kamis (12/10).

Zaenudin menambahkan, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi mendaftar. Hal itu guna menyukseskan Pilwali Kota Malang dan Pilgub Jatim 2018.

Setelah mendaftar, KPU akan melakukan beberapa tes, yakni wawancara dan tes tulis sebelum pengumuman penerimaan PPK dan PPS. “Pengumuman nanti November,” tandasnya.(Der/Yei)