KPU: Bacaleg yang Belum Mengundurkan Diri Tetap Masuk DCT

Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin usai sosialisasi bagi pemilih pemula di Aula SMA Tugu. (Lisdya)

MALANGVOICE – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Zaenudin menegaskan, para nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tersangkut kasus korupsi namun belum mengundurkan diri hingga waktu yang telah ditetapkan, tetap tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

“Nama mereka (bacaleg) masih tercantum di Daftar Calon Sementara (DCS), mereka belum mengundurkan diri ya mereka akan tercantum di DCT nanti,” ujar Zaenudin usai sosialisasi bagi pemilih pemula di Aula SMA Tugu, Kamis (6/9).

Bahkan, dikatakan Zaenudin jika bacaleg nanti terpilih dalam pemilu legislatif 2019 dan menang maka akan ada tahapan proses lain.

“Artinya dilantik dulu baru mungkin di proses PAW,” tambahnya.

Sekadar diketahui, hingga saat ini belum ada bacaleg, khususnya dari para anggota DPRD Kota Malang yang terlibat kasus suap APBD – Perubahan Tahun 2015, mengundurkan diri. “Belum ada sama sekali. Untuk waktu pengunduran hingga 10 September 2018 mendatang,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)