KPK Tinggalkan Kantor PT Dailbana Prima Setelah 5 Jam Penggeledahan

Wali Kota Batu Ditangkap KPK

Sejumlah aparat Kepolisian berjaga di kantor PT Dailbana Prima. (Miski)

MALANGVOICE – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor PT Dailbana Prima di Jalan Brigjend Katamso nomor 48-50, Kota Malang, Senin (18/9). Penggeledahan berlangsung sekitar 5 jam. Kuat dugaan untuk mencari bukti tambahan dalam kasus yang membelit pemiliknya.

Tim dari lembaga antirasuah ini mulai tiba di Kantor PT Dailbana Prima yang tak lain milik tersangka kasus suap, Filipus Djap sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka dikawal ketat aparat kepolisian.

Semula, dua mobil lebih dulu tiba di Kantor PT Dailbana Prima. Pada pukul 12.46 WIB, satu unit mobil nopol L 1699 MA yang dikendarai seorang penyidik tiba di lokasi. Total tiga unit mobil berada di lokasi.

Tim KPK meninggalkan Kantor PT Dailbana Prima pada pukul 16.00 WIB. Tidak ada keterangan dari tim KPK kepada awak media.

Namun, pengacara keluarga Filipus Djap, Joko Tri Cahyono, mengatakan, bahwa kedatangan tim KPK sekadar pemeriksan biasa.

Joko sendiri tiba belakangan setelah tim KPK lebih dulu berada di Kantor PT Dailbana Prima.

“Saya hanya mendampingi. Ini hanya pemeriksaan biasa,” katanya sembari meninggalkan lokasi dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner nopol L 1145 YN.

Filipus Djap ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia diduga memberi suap terhadap Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edy Setiawan, masing-masing Rp 500 juta dan Rp 100 juta. Sebagai fee atas proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair senilai Rp 5,26 miliar.(Der/Yei)