KPK Tetapkan Kepala DPM-PTSP Kota Malang sebagai Tersangka

KPK Bongkar Korupsi di Malang

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Satu per satu tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Malang terungkap. Kali ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono.

Kepastian itu didapat dari Wakil Ketua KPK, Irjen Pol Basaria Panjaitan. Dengan demikian, dua nama telah terungkap. Selain jarot, sebelumnya KPK juga menetapkan Arief Wicaksono sebagai tersangka.

“Ya, sudah jadi tersangka, M Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD dan Jarot Edy,” ungkap Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Kamis (10/8).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK tengah intensif menangani kasus terkait APBD 2015. Beberapa lokasi digeledah, antara lain Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Selain itu, rumah dinas Wali Kota, Balai Kota, dan Gedung DPRD Kota Malang juga jadi sasaran penggeledahan. Dalam kasus ini, Jarot terlibat atas kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPU-PPB) saat itu.

Informasi yang dihimpun MVoice, Jarot dan Arief Wicaksono sempat terlibat perbincangan melalui seluler. Perbincangan itu membahas upeti untuk suatu proyek yang menggunakan APBD 2015.

Hingga berita ini ditulis pukul 20.27 WIB, Jarot belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali MVoice menghubungi selulernya, namun tidak tersambung.


Reporter: Muhammad Choirul Anwar
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti