KPK Ringkus Tersangka di Sebuah Hotel di Kota Malang

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK.

MALANGVOICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang tersangka di Kota Malang.

Tersangka itu diduga membantu pelarian mantan sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiono.

Penangkapan ini dilakukan di sebuah Hotel di Kota Malang, dini hari kemarin, Sabtu (09/01)

“Tim penyidik KPK tadi malam dinihari menangkap tersangka FY dalam perkara dugaan korupsi atas nama Nurhadi dkk,” jelas Plt. Jubir KPK Ali Fikri.

Tersangka itu merujuk kepada Ferdy Yuman. Saat ini Ferdy sedang dalam perjalanan menuju ke Jakarta.

“Berikutnya KPK akan membawa yang bersangkutan ke gedung KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Ferdy dianggap KPK melakukan upaya menghalang-halangi upaya lidik-sidik dalam penanganan perkara Nurhadi.

Nurhadi dan Rezky sendiri saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Mereka didakwa atas penerimaan suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.(der)