KPK Perpanjang Masa Penahanan ER

Wali Kota Batu Ditangkap KPK

Eddy Rumpoko. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko. Tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan mebel APBD 2017 Pemkot Batu itu ditambah masa penahanannya selama 30 hari.

“Dua hari lalu, Senin (13/11) dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan untuk tersangka ERP (Eddy Rumpoko) dalam TPK suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu TA 2017,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dihubungi MVoice melalui pesan singkat telepon seluler, Rabu (15/11).

Priharsa melanjutkan, penambahan masa penahanan Eddy terhitung sejak 16 November sampai 15 Desember 2017. Perpanjangan penahanan dilakukan dengan alasan demi kepentingan penyidikan perkara.

“Selain ERP, perpanjang penahanan juga dilakukan untuk tersangka ESW (Edi Setiawan), kemarin (14/11),” ujarnya.

Seperti diberitakan, KPK sebelumnya menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Edi Setiawan dan pengusaha PT Dailbana Prima Filipus Djap sebagai tersangka suap proyek pengadaan meubelair senilai Rp 5,26 miliar di Pemkot Batu.

Eddy Rumpoko diduga menerima fee Rp 500 juta dari proyek yang bernilai Rp 5,26 miliar tersebut. Uang fee itu diterima Eddy dalam bentuk tunai sebesar Rp 200 juta kemudian sisanya Rp 300 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard miliknya.

Atas perbuatannya, Filipus sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Der/Aka)