Kota Batu Mantu, Inisiatif Pemkot atas Tingginya Permintaan Masyarakat Sidang Isbat Nikah

MALANGVOICE– ‘Kota Batu Mantu’ digelar Pemkot Batu bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Baznas bersama Kemenag Batu di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani, Rabu (5/2). Kegiatan ini berfokus pada sidang isbat nikah, penetapan asal usul anak, dan pembetulan biodata akta nikah.

Dalam kegiatan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat dalam pembuatan KK, KTP, akta pencatatan sipil, dan surat keterangan kependudukan. Serta pendaftaran identitas kependudukan digital (IKD).

Tercatat ada sebanyak 83 pemohon yang dilayani dari total 323 pemohon. Terdiri dari 13 isbat nikah, 44 penetapan asal usul anak dan 26 pembetulan biodata akta nikah. Kegiatan ini merupakan upaya untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat secara gratis.

Tingkatkan Kapasitas ASN Pemkot Batu untuk Ciptakan Reformasi Budaya Kerja

“Sesuai ketentuan, sidang isbat seharusnya dikenakan biaya Rp450 ribu namun beban biaya sepenuhnya ditangung Pemerintah Kota Batu,” ujar Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai.

Kegiatan ini merupakan hasil inisiasi dari Pj. Wali Kota Batu. Mengingat banyaknya permintaan warga masyarakat Kota Batu untuk melaksanakan sidang isbat. Terutama membantu masyarakat yang membutuhkan kelengkapan administrasi baik pernikahan maupun kependudukan, termasuk nikah gratis bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Aries menjelaskan jika kegiatan memiliki tujuan mulia, yaitu memberikan hak anak terutama yang berasal dari keluarga yang lama tidak memiliki status pernikahan resmi. Sehingga Pemkot Batu memberikan perhatian terhadap tingginya permintaan masyarakat untuk menggelar sidang isbat nikah.

“Saya minta tahun ini ditambah alokasi kegiatan agar masyarakat dapat secara gratis untuk menikah. Termasuk untuk memberikan hak kepada anak dari keluarga yang lama tidak memiliki status nikah resmi. Dan ini diberikan secara gratis,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Malang, Nurul Maulida, menjelaskan kegiatan ini merupakan program rutin yang dilaksanakan setiap tahun bekerja sama antara Pemerintah Kota Batu dan Pengadilan Agama Malang.

“Salah satu kewenangan Pengadilan Agama adalah isbat nikah, asal usul anak, dan kewenangan tentang pembetulan atau perbaikan biodata dalam buku nikah,” jelasnya.

Nurul juga menyoroti pentingnya kegiatan ini bagi masyarakat, seperti asal usul anak bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap legalitas anak dan status anak yang dilahirkan untuk mengetahui asal usulnya, siapa ayah dan ibunya. Sedangkan perkara pembetulan biodata diajukan apabila terjadi kesalahan penulisan dalam buku nikah.

“Harapan kita semua bahwa semua masyarakat mendapat hak hukum, tentang legalitas pernikahan yang belum tercatat melalui sidang isbat, perlindungan terhadap anak yang tercatat sebagai anak seorang ibu agar bisa tercatat sebagai anak seorang ayah dan ibunya dalam akta kelahiran,” katanya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait