Korupsi Pengadaan Lahan SMAN 3 Batu Segera Disidangkan, Satu Tersangka Pernah Terjaring OTT KPK

JPU Kejari Batu menyiapkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya (Kejari Batu/Malangvoice)

MALANGVOICE – Kasus dugaan mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu akan segera memasuki tahap persidangan. Dalam perkara itu Kejari Kota Batu menetapkan dua tersangka berinisial ES dan NIS. Keduanya kini mendekam di Lapas Klas 1 Malang.

Kajari Kota Batu, Supriyanto mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Dengan begitu kasus itu akan segera disidangkan.

Ia menjelaskan pelimpahan perkara ke pengadilan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU. JPU juga menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidi Kejari Batu.

“Pada Rabu kemarin (2/2), JPU melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tutur Supriyanto, Kamis (3/2).

Pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu seluas 8500 meter persegi di Desa Sumbergondo, Bumiaji dianggarkan senilai hampir Rp 9 miliar melalui APBD Pemkot Batu 2014.

Kejari Batu telah mengindikasi kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,08 sejak pertengahan 2020. Kerugian negara didapat berdasarkan perhitungan BPKP Jatim dan Masyarakat Profesi Penilai (MAPPI). Kedua lembaga itu dilibatkan sebagai tim ahli oleh Kejari Batu.

Selama menelisik dugaan penggelembungan harga pengadaan lahan ini, Pidsus Kejari Kota Batu memanggil 66 saksi. Empat orang diantaranya merupakan saksi ahli. Setelah ditemukan unsur pidana korupsi, kejaksaan menetapkan ES dan NIS sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan dengan pasal 2 Ayat 1 junto pasal 18 UU tindak pidana korupsi, junto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian juga sebagai alternatif subsider pasal 3 junto pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Kedua tersangka dijerat ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan minimal empat tahun. Sedangkan pada pasal alternatif, subsider pasal 3 ancaman hukumannya minimal satu tahun,” ucap Supriyanto.

Diketahui, ES merupakan mantan ASN Pemkot Batu asal Kota Malang. Sedangkan NIS adalah pihak swasta yang jiga berasal dari Kota Malang. Pada saat itu (tahun 2014) ES berperan sebagai anggota tim penyelesaian dan pengadaan tanah.

Dulunya ES merupakan ASN di BPKAD Pemkot Batu (saat ini berubah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah/BKAD). Di bagian tersebut, dia menjabat sebagai Kepala Bidang Aset.

Supriyanto menceritakan, transaksi tersebut bermula saat ES bertemu dengan NIS. Dimana NIS berperan sebagai anggota konsultan studi kelayakan. Selain itu dia juga seolah-olah berperan sebagai tim penaksir. Namun setelah dilakukan penyidikan ditemukan fakta dia bukan sebagai penaksir. Lebih lanjut, untuk potensi tersangka lain, Supriyanto menjelaskan, masih akan mengikuti perkembangan fakta persidangan selanjutnya.

Satu tersangka berinisial ES juga pernah tersandung perkara korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. ES dan Eddy Rumpoko terjaring OTT KPK pada 2017 silam atas kasus suap pengadaan mebel bernilai miliaran rupiah. Saat itu ES menjabat Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP).(der)