Ketua Dewan Sarankan Rendra Ambil Cuti Kampanye

Ketua DPRD, Hari Sasongko.(Miski)

MALANGVOICE- Bupati Malang, H Rendra Kresna disarankan mengambil cuti kampanye agar tidak timbul persepsi negatif dari masyarakat. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko, di gedung DPRD, Jumat (11/9) sore.

Menurutnya, mengacu Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur nomor 131/17958/011/2015 perihal izin cuti kampanye, calon petahana sudah harus mengajukan cuti setidaknya 14 hari sebelum dilangsungkan kampanye. “SE ini sebaiknya dipatuhi sama Rendra, biar berkonsentrasi sebagai Cabup,” jelas Hari Sasongko.

Jika tidak mengajukan cuti, menurutnya, besar kemungkinan adanya pemanfaatan fasilitas negara dan kegiatan daerah. Misal, memberangkatkan acara gerak jalan, hingga bersih desa. Nah, celah untuk mengkampanyekan diri sangat besar.

Bahkan, ia menuding politisi Partai Golkar itu sengaja tidak ambil cuti dan pintar memanfaatkan suasana. Salah satunya, rajin menghadiri acara di masyarakat.

“Kan sulit membedakan kegiatan kepala daerah dan calon, padahal tiap hari secara tidak langsung sudah kampanye. Masyarakat paham akan hal ini,” papar politisi PDIP itu.

Seperti diketahui, Bupati Malang yang maju kembali dalam Pilkada Kabupaten Malang, enggan mengambil cuti dengan dalih fokus menyelesaikan tugasnya sebagai kepala daerah. Jabatan Rendra baru berakhir 26 Oktober mendatang dan diisi pejabat sementara.-