Kenaikan Tarif Retribusi Air Kota Batu Perlu Dikaji Terlebih Dahulu

Dirut Perumdam Among Tirto, Edi Sunaedi (Kanan) saat memberi penghargaan bagi karyawan inovatif. (Istimewa).

MALANGVOICE – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Among Tirto Kota Batu akan melakukan kajian terlebih dahulu tentang wacana kenaikan retribusi tarif air.

Sebenarnya, kata Direktur Perumdam Among Tirto, Edy Sunaedy, kenaikan tarif tersebut perlu diberlakukan karena sudah sejak tahun 2002 silam tarif air untuk pelanggan masih tetap sama.

“Untuk kanaikan tarif air perlu adanya pengkajian dulu, masih lama itu. Kenaikan tarif itu sebenarnya perlu, karena selama 19 tahun berjalan besaran tarif yang dikenakan kepada pelanggan kategori rumah tangga masyarakat tetap, yakni Rp880 per meter kubik,” ucap pria yang akrab disapa Sokeh, saat ditemui awak media, Senin (5/4).

Menurut Sokeh, wacana kenaikan tarif tersebut kembali mengalir setelah Perumdam Among Tirto, di bulan Maret 2021 lalu melaporkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahunan ke Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, yang mana dalam LPJ tersebut salah satu usulan dalam pembahasan adalah rencana kenaikan tarif retribusi air.

“Yang utama itu kenaikan retribusi air yang diambil oleh Kota dan Kabupaten Malang agar ada penyesuaian tarif. Kemudian kenaikan tarif pelanggan, dengan catatan menaikkan kategori kelas pelanggannya,” jelasnya.

Kenaikan kelas pelanggan yang dimaksud itu, lanjut Sokeh, untuk rumah tangga 1-4 mendatang akan ditambah 5-6. Kategori baru ini yang masuk kategori masyarakat mampu atau elit. Selanjutnya kenaikan tarif industri ke niaga juga wajib ditambah yang awalnya masih niaga 1-2 ditambah jadi niaga 3-4.

“Kami tegaskan ini masih rencana dan perlu dilakukan kajian cukup panjang. Kemudian butuh persetujuan eksekutif maupun legislatif. Kenaikan ini tujuannya untuk keadilan, artinya masyarakat mampu harus memberikan sumbangsih masyarakat kurang mampu atau subsidi silang,” tandasnya.

Sebagai informasi, selama berjalan 19 tahun besaran tarif yang dikenakan kepada pelanggan kategori rumah tangga sebesar Rp 880/meter kubik. Selain rumah tangga, kategori lainnya yakni niaga maupun industri sebesar Rp 1100 dan Rp 1200 meter/kubik.(end)