Kejari Kabupaten Malang Panggil Enam Kades Tak Bayar Pajak ADD/DD

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. (Toski D).

MALANGVOICE– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memanggil enam Kepala Desa (Kades) lantaran belum membayar pajak Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

“Kami hanya menjalankan tugas sebagai negoisator yang mewakili Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen, Kabupaten Malang,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Malang Wahyu Susanto.

Ke-enam Kades tersebut, lanjut Wahyu, yakni dari Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Desa Talok, Kecamatan Turen, dan Desa Klepu, Desa Tegalrejo serta Desa Sumberbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Mereka seharusnya membayar pajak yang totalnya mencapai Rp 100 juta-Rp 200 juta.

“Kami melakukan pemanggilan ini hanya ingin mengetahui ada masalah apa kok hingga saat ini pajak ADD/DD belum dibayar,” jelasnya.

Sebab, tambah Wahyu, dalam penggunaan dan pengelolaan ADD/DD ada pajak yang harus dibayarkan, apalagi jika digunakan untuk pembangunan di desa dimana kegiatan pembangunan di desa dari ADD/DD ada pajak yang harus dibayarkan pada kas negara, karena KPP Pratama kepanjen sudah sering melakukan sosialisasi.

“Jika pemanggilan kami hingga tiga kali tidak dipenuhi oleh keenam kades tersebut, maka kami akan melakukan kajian untuk dianalisis kembali. Apakah ada indikasi perbuatan melawan hukum atau tidak. Tapi, jika dari kajian itu ada indikasi upaya melawan hukum, maka kasusnya akan kita tingkatkan ke ranah pidana,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Desa Talok, Turen Joko Sugeng Suprapto mengaku jika dirinya telah memenuhi pemanggilan tersebut.

“Saya sudah datang ke Kejari, di sana saya dimintai keterangan (klarifikasi) soal kesulitan apa kok nunggak Pajak ADD/DD mulai tahun 2016, 2017, dan 2018,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sugeng mengakui jika pihaknya belum melakukan pembayaran pajak tersebut, apalagi ditahun 2018, karena ada keterlambatan pencarian dan proses pembangunannya belum selesai.

“Saya dikasih waktu selama dua pekan untuk melunasi. Sedangkan pajak di tahun 2016 sebesar Rp 40 juta, di tahun 2017 sebesar Rp 59 juta, dan tahun 2018 masih dalam pembangunan,” pungkasnya.(Der/Aka)