MALANGVOICE– Kejari Kota Batu memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap dari 79 perkara. Pemusnahan barang bukti menggunakan mesin pirolisis yang berada di TPA Tlekung, Selasa (18/7).
Barang-barang yang dimusnahkan itu diantaranya adalah sabu seberat 111,66 gram, ganja 10,495 gram, pil double L 13.737 butir, pil T sebanyak 771 butir, pil logo Y sebanyak 3000 butir, minuman keras 27 botol, handphone 30 buah dan empat buah senjata tajam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Agus Rujito menyatakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tersebut berdasarkan keputusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Jadi ini berdasar perintah undangan-undang. Pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan hasil penyidikan dari Polres Batu. Kemudian kami sidangkan dan dinyatakan oleh putusan pengadilan untuk dimusnahkan,” ujar Agus Rujito.
Baca juga:
Dinilai Melanggar, DPUPR Kota Batu Pertanyakan Terbitnya Izin Guest House Milik Anggota DPRD
Bangunan dan Koperasi Milik Anggota Dewan Kota Batu Terabas Aturan, Warga Protes
Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti dengan Mesin Pirolisis
Dia juga menyampaikan, pemusnahan itu dilakukan guna menghindari penyalahgunaan barang bukti dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. Pemusnahan barang bukti itu, juga sebagai wujud penanganan suatu perkara bisa dinyatakan tuntas.
Lebih lanjut, Agus juga menerangkan, sudah dua tahun ini pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara berbeda. Jika biasanya pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan saat ini, pemusnahan dilaksanakan dengan cara lebih modern. Yakni dimusnahkan dengan mesin penghancur sampah.
“Ini merupakan kali kedua kami bekerjasama dengan Pemkot Batu. Khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu. Sebab di TPA Tlekung saya melihat ada alat tersebut dan juga jauh dari permukiman. Sehingga kami manfaatkan untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti ini,” pungkasnya.(der)