Dinilai Melanggar, DPUPR Kota Batu Pertanyakan Terbitnya Izin Guest House Milik Anggota DPRD

DPUPR Kota Batu melakukan sidak pada bangunan Guest House Imafa dan KSP Rasa Abadi. Hasilnya pendirian bangunan itu melanggar aturan karena didirikan mepet bibir sungai. (MVoice/isitimewa).

MALANGVOICE– Bangunan Guest House Imafa dan KSP Rasa Mandiri yang berada di Jalan Raya Oro-Oro Ombo, Kelurahan Temas, Kota Batu menerabas aturan.

Kedua bangunan itu milik Nur Ali, salah satu anggota DPRD Kota Batu. Pendirian bangunan itu mepet bibir sungai tanpa menyisakan area bantaran sungai.

Pendirian bangunan itu memantik perhatian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu hingga memutuskan melakukan sidak ke lokasi. Hasil sidak menyatakan jika pendirian bangunan itu melanggar aturan karena memakan bantaran sungai tanpa tersisa.

Kabid SDA DPUPR Kota Batu, Wendi Prianta menuturkan, sungai tersebut memiliki lima meter. Karena itu, bangunan tersebut melanggar aturan penetapan garis sempadan sungai yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 28 tahun 2015.

“Pastinya ini menyalahi aturan. Kami akan melakukan klarifikasi kepada OPD terkait yang mengeluarkan administrasi perizinan pendirian bangunan. Apakah DPMTPS melibatkan dinas teknis saat survei KRK hingga terbit izin pendirian bangunan,” terang Wendi.

Baca juga
Atlet PBSI Kabupaten Malang Terima Bantuan Peralatan Olahraga untuk Persiapan Porprov Jatim

DPUPR-PKP Siap Tertibkan Bangunan di Sempadan Sungai

Dukung Penataan Permukiman di Sempadan Sungai, Begini Catatan Dewan

Keunikan Spasial Kota Batu Terancam Lenyap Jika Pengelolaan Tata Ruang Amburadul

Perubahan Perda RTRW Mengambang, 45 Perizinan untuk Aktivitas Usaha di Kota Batu Tersendat

Mengacu pada UU nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air (SDA), wilayah sungai yang mencakup bantaran hingga sempadan sungai, pengelolaannya berada dalam penguasaaan negara. Dengan begitu tidak dapat dimiliki ataupun dikuasai individu maupun badan usaha. Larangan kepemilikan atas tanah bantaran sungai sebagai bentuk perlindungan menjaga ekosistem sungai. Mengingat berdirinya bangunan di sepanjang bantaran sungai dapat memicu erosi maupun banjir yang disebabkan adanya pendangkalan.

Perlindungan terhadap wilayah sungai juga dipertegas dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau. Penetapan garis sempadan sebagai upaya pengendalian atas sumber daya sungai. Agar fungsi sungai tidak terganggu oleh aktifitas yang berkembang di sekitarnya.

Kriteria penetapan sungai tidak bertanggul diatur dalam pasal 5 Peraturan Menteri PUPR nomor 28/PRT/M/2015. Pasal 5 menyebutkan, garis sempadan sungai tidak bertanggul dalam kawasan perkotaan, minimal 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter.

Pada sungai dengan kedalaman 3 meter hingga 20 meter, penetapan garis sempadan minimal berjarak 15 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai. Berikutnya untuk sungai dengan kedalaman lebih dari 20 meter, garis sempadan minimal 30 meter.

Sementara untuk sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan, garis sempadan ditentukan paling sedikit berjarak 3 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai. Ketentuan itu diatur dalam pasal 7 Peraturan Menteri PUPR nomor 28/PRT/M/2015.

“Kalau terbukti melanggar maka kami dari dinas teknis akan berikan teguran. Lalu kami laporkan ke Wali Kota dan Satpol PP serta Dinas Perizinan,” tegas Wendi.

Bangunan Guest House Imafa maupun KSP Rasa Mandiri diperkirakan didirikan sekitar 2019 lalu. Dengan begitu terbitnya perizinan tersebut dilakukan setelah adanya Peraturan Menteri PUPR nomor 28/PRT/M/2015. Pada pasal 15 Peraturan Menteri PUPR nomor 28/PRT/M/2015 menyebutkan bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

“Kalau nanti diketahui bahwa dua bangunan tersebut sudah keluar izin, maka nanti kami akan meminta klarifikasi ke pemberi izin,” imbuh Wendi.(der)