Kawanan Maling Asal Mojokerto Curi Puluhan Celana di Transmart

Barang bukti celana hasil curian di Transmart ditunjukkan polisi. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Aksi komplotan maling di Transmart Kota Malang digagalkan anggota Polsek Klojen. Tiga orang berhasil diamankan beserta 67 celana berbagai merek sebagai barang bukti.

Kapolsek Klojen Kompol Budi Harianto, mengatakan, ketiga pelaku ini beraksi pada 10 Maret lalu sekitar pukul 15.30 WIB di lantai tiga mall yang berisi pakaian.

Para pelaku ini datang dari Mojokerto menggunakan mobil pribadi. Sesampainya di Transmart, pelaku masuk ke dalam mall secara bergantian dan mengambil celana yang dijual.

“Satu persatu pelaku menyembunyikan celana di dalam bajunya. Kemudian turun ke bawah dan menuju mobil untuk menaruh celana curian itu. Hal itu dilakukan berulang kali,” kata Budi, Kamis (28/3).

Aksi yang dilakukan berulang dan bergantian itu ternyata menarik perhatian penjaga keamanan toko. Karena curiga, salah satu satpam menghubungi Polsek Klojen untuk meminta bantuan.

“Kami diminta datang untuk mengawasi gerak-gerik pelaku. Ternyata benar saat kami grebek di mobil ada celana hasil curian,” lanjut Budi.

Ketiga pelaku adalah MJ (47) alias Mboto, MW (38) alias Marwi, dan WA (22) alias Darimin.

Setelah digrebek itu, para pelaku tak bisa mengelak. Tiga orang kemudian segera diamankan ke kantor polisi beserta barang bukti celana dan mobil bernopol S 1814 SE.

“Total kerugian mencapai Rp20 juta. Kami juga masih mencari dua orang lain yang kabur saat penangkapan. Masing-masing berinisial D dan Y, jadi total pelaku ada lima,” ujarnya lagi.

Komplotan ini ternyata sudah sering beraksi di berbagai mall. Sasarannya adalah mall atau pertokoan yang baru saja buka sehingga pengamanan tidak terlalu ketat.

“Rencananya hasil curian ini mau dijual di Surabaya,” tandas Budi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Der/Ulm)