Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jatim III Teken MoU dengan Pemkot Batu

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, Rudi Gunawan Bastari saat melakukan MoU dengan Pemkot Batu di Balai Kota Among Tani (Foto: Ayun).

MALANGVOICE – Dalam langkah optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah, Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jatim III teken MoU (memorandum of understanding) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, Rudi Gunawan Bastari mengatakan adanya MoU itu upaya mengoptimakan potensi pajak yang belum optimal. Apalagi, di tahun 2018 lalu target pajak belum terpenuhi.

“Sinergitas ini kami lakukan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pajak dan pemkot batu. Kami merencanakan hal-hal agar sektor pajak ini meningkat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penerimaan yang diperoleh KPP Pratama Kota Batu di tahun 2018 hanya mencapai Rp 134 miliar. Dan nilai itu tidak mencapai dari yang ditargetkan yaitu Rp 163 miliar. Atau dengan persentase masih sekitar 82 persen dari target.

“Nah, tahun ini lebih tinggi lagi targetnya. Sebab, target pajak KPP Prtama tahun 2019 ditetapkan sejumlah Rp 208 miliar,” imbuhnya.

Hal itu tentunya bertolak belakang dengan tahun 2017. Dimana, penerimaan pajak yang diperoleh KPP Pratama Kota Batu mencapai 104,1 persen atau sebesar Rp 116,8 miliar. Jumlah itu melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 112,1 miliar.

Diketahui, penerimaan pencapaian pajak itu didapatkan dari beberapa sektor. Yakni sektor perdagangan dan pemerintahan.

Sementara itu, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mendukung adanya kerja sama dengan Kanwil Dirjen Pajak Jatim III ini. Menurutnya, agar optimal, memang perlu adanya sosialisasi ke pengusaha atau pedagang kecil.

“Seperti pedagang bakso, omset mereka itu per bulannya bisa puluhan juta. Dan di situ belum tersentuh. Nah di sini perlu adanya sosialisasi. Memang perlu digugah,” tandasnya.(Der/Aka)