Kadinkes Batu Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji, Rugikan Negara Rp300 Juta

MALANGVOICE– Kepala Dinkes Kota Batu tersandung kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji yang dibiayai APBD 2021. Ia bersama Abdul Khanif dari pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu oleh Kejari Kota Batu Selasa (9/1).

Dengan begitu ada dua tersangka baru yang terseret pada perkara yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 juta itu.

Munculnya dua tersangka baru tersebut sempat diungkapkan Kajari Kota Batu Didik Adyotomo saat penyampaian capaian kinerja Kejari Batu tahun 2023 beberapa waktu lalu. Hal itu didasarkan pada pengembangan hasil ekspose gelar perkara yang telah dilakukan oleh tim penyidik.

“Kejari Batu menetapkan dua tersangka baru dari hasil pengembangan penyidikan perkara Puskesmas Bumiaji,” kata Didik.

Baca juga:
TKD Prabowo-Gibran Kota Malang Traktir Warga Makan Siang

Hanya karena Saling Pandang, Tiga Remaja di Pujon Aniaya Danar hingga Tak Bernyawa

GraPARI Malang Pindah di Kayutangan, Usung Tema Heritage

KPU Temukan 363 Lembar Surat Suara DPRD Kota Batu Rusak

Kejaksaan Batu Bakal Umumkan Perkembangan Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji di Awal Tahun 2024

Saat ditetapkan jadi tersangka, Kartika masih menggunakan seragam dinas lengkap berwarna khaki. Lengkap dengan rompi pink dan borgol yang semakin menegaskan dia harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Kejari Batu bekerjasama dengan BPKP Jatim melakukan klarifikasi kepada 41 orang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Proses klarifikasi itu dilakukan agar segera timbul titik terang nilai kerugian negara.

Didik membeberkan, peran Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu, drg Kartika Trisulandari (KT) dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji, tahun anggaran 2021 di Dinkes Batu. Dalam kasus tersebut, Kartika berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran (PA).

“Menurut hasil analisa dari dua alat bukti yang kami kumpulkan, sudah cukup dan memenuhi syarat. Menunjukkan bahwa yang bersangkutan dengan sengaja selaku PPK tidak melakukan tugas dengan sebenarnya,” beber Didik.

Dia menambahkan, berdasarkan dari keterangan saksi dan alat bukti yang ada. KT bekerjasama dengan pelaksana dan konsultan pengawas, tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dengan cermat sebelum menerima hasil pekerjaan. Sehingga menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

“Ini melanggar Pasal 57 ayat (2) Perpres 16 Tahun 2018 PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan, Jo Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia Lampiran II. VIII. Serah Terima. 8.1. b. Sebelum dilakukan serah terima, PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis,” jelasnya.

Hal tersebut berarti, ada ketidaksesuaian spek dan kekurangan volume. Tapi oleh yang bersangkutan tetap menandatangani dokumen pencairan, bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen.

Didik menyatakan, perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja oleh KT. Terlebih dia berperan sebagai pengendali kontrak, yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan penilaian terhadap hasil kerja dari pelaksana.

“Seharusnya apabila dilaksanakan sesuai tupoksinya. Maka kebocoran dari pelaksanaan proyek ini tidak akan terjadi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, saat disinggung soal apakah ada aliran dana yang diterima KT. Kajari Didik menyampaikan, jika pihaknya masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Termasuk apakah ada aliran dana selain ke KT.

“Untukmu aliran dana kemana saja, saat ini kami masih lakukan pengumpulan data,” tegas dia.

Sementara itu, saat ditanya apakah akan ada tersangka baru lagi. Dia menyampaikan, jika segala sesuatu masih memungkinkan terjadi. Meski begitu saat ini pihaknya akan fokus terlebih dahulu kepada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini kami lakukan, karena dari empat orang yang telah ditetapkan tersangka, adalah mereka yang paling bertanggungjawab terhadap kerugian negara,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain KT Kejari Batu juga menetapkan tersangka dari pihak swasta berinisial AK (Abdul Khanif), dalam perkara ini dia berperan sebagai rekanan.

“AK merupakan pihak swasta yang bekerjasama dengan tersangka. Melakukan kegiatan yang pada akhirnya merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Dengan adanya tindakan tersebut, penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi. Mengakibatkan kerugian negara sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka baru tersebut langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan akan diperpanjang apabila dibutuhkan. Untuk tersangka KT dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas ll A Malang. Sedangkan tersangka AK dilakukan penahanan di Lapas Kelas l Lowokwaru.

“Penahanan ini bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan, guna mempercepat penuntasan perkara tersebut,” ujar dia.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait