Jumat, Batas Laporan Dana Kampanye Tahap II

Ketua KPU, Santoko.

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang meminta tim pasangan Cabup-Cawabup, segera menyetorkan laporan dana kampanye gelombang kedua.

Ketua KPU, Santoko mengatakan, dari laporan dana kampanye itulah bisa diketahui berapa besar anggaran tiap Paslon.

“Kemarin (Rabu, 26 Agustus) gelombang pertama sudah, gelombang kedua belum. Sesuai aturan kami tunggu sampai Jumat (16/10) sore,” katanya, beberapa menit lalu.

Laporan terakhir dana kampanye baik sumbangan perseorangan dan perusahaan ditetapkan tanggal 7-8 Desember mendatang. Selanjutnya laporan total dana kampanye diserahkan untuk proses audit melalui kantor akuntan publik.

Sesuai kesepakatan, anggaran kampanye dibatasi Rp 20 miliar. Meski demikian, dana yang terkumpul dari sumbangan melebihi batasan tidak masalah. “Kami sudah sampaikan kepada tim masing-masing calon,” paparnya.