Jual Pil Lele, Pelajar Bululawang Diciduk Polisi

Barang bukti yang diamankan dari MIB. (istimewa)

MALANGVOICE – Berbisnis di usia muda boleh saja, tetapi jika model bisnisnya seperti yang dilakukan MIB (16 th), urusannya akan runyam. Bocah berstatus pelajar ini harus berurusan dengan pihak berwenang gara-gara bisnis haramnya menjual pil dobel L atau yang biasa disebut pil lele.

Sudah sekitar sebulan, warga Desa Bululawang, Kabupaten Malang itu berjualan pil lele. Saking asyiknya, saat bertransaksi dengan teman sebaya, pelajar bertubuh kurus ini diringkus polisi. Dari sakunya, petugas menemukan 170 butir pil lele dan uang Rp 210 ribu.

Tersangka, seperti yang disampaikan Kapolsek Bululawang, Kompol Agus Napitupulu, membeli pil jahat tersebut dari bandar yang berada di Kota Malang dengan harga Rp 8000 per 10 butir dan dijual kembali dengan harga Rp 10 ribu per 10 butir.

“Karena usia tersangka masih di bawah umur (belum 18 tahun), maka kasusnya langsung dilimpahkan ke Polres Malang,” jelas dia.