MALANGVOICE – Sat Reskrim Polres Batu membekuk pria berusia 35 tahun bernama Purnomo Hadi Santoso. Warga Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu itu menuai akibat lantaran akal bulusnya menjual tanah kavling yang bukan miliknya.
Modusnya, pelaku mempromosikan lahan itu melalui media sosial dan menyebarkan brosur. Trik itu pun berhasil menggaet seorang pembeli asal Tuban bernama Sugeng Siamto. Sugeng terpikat dengan lahan yang ditawarkan pelaku karena harganya miring. Hingga akhirnya Sugeng baru menyadari jika dirinya terjebak perangkap Purnomo.
Sugeng baru menyadari jadi korban penipuan setelah lahan yang dibeli tak bisa dididirkan rumah. Karena lahan itu berada di kawasan zona hijau. Ia pun mengalami kerugian sebesar Rp36 juta. Dan meminta agar Purnomo mengembalikan uang ganti rugi. Namun pelaku tak sanggup memenuhi permintaan korban.
Baca juga : Kelabui Teman, Warga Pujon Gelapkan 9 Mobil Bernilai Rp1 M
“Korban yang merasa dirugikan melapor ke Polres Batu. Awal mula tindak penipuan ini terjadi pada 2018 lalu. Keduanya bertemu dan melakukan transaksi di Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji,” kata Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin.
Oskar mengatakan, korban datang pertama kali menemui pelaku di kantor CV Purnomo Jaya selaku kantor pemasaran. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengklaim legalitas tanah lengkap dan status kepemilikannya sah milik pelaku.
“Dengan berbagai tipu daya itu, korban meyakini dan percaya apa yang telah dikatakan tersangka hingga mengirimkan uang tanda jadi dan sejumlah uang lainnya,” ungkap Oskar.
Baca juga : Demi Upah Rp150 Ribu, Dua Pria Asal Kasembon Nekat Curi Kayu Sonokeling di Lahan Perhutani
Dalam kasus tersebut, disita barang-barang bukti yakni satu bendel salinan akta legalisasi perjanjian pengikatan jual beli tanah, surat keterangan dari DPMPTSP, kuitansi pembayaran senilai Rp1 juta sebagai ikatan tanda jadi. Berikutnya kuitansi pembayaran senilai Rp32 juta, brosur, surat perjanjian antara korban dan tersangka, SK dari DPUPR, peta lokasi dan SK dari DPKPP Kota Batu.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 154 junto pasal 137 atau pasal 162 ayat 1 huruf C dan ayat 2 junto pasal 146 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan kawasan permukiman.
“Atau pasal 69 pasal 70 UU RI tahun 2007 tentang penataan ruang atau pasal 378 KUHP dan 372 dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,” imbuh mantan alumnus Akpol 2023 itu.
Baca juga : Bangunan Ilegal Tumbuh Subur di Kota Batu, DPRD: Akibat Pembiaran Eksekutif
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto menambahkan, sebenarnya tanah kavling tersebut bukan milik tersangka. Tersangka hanya di bagian pemasaran. Bahkan saat penyebaran brosur tersangka dan pemilik tanah belum ada ikatan resmi bekerja sama.
“Di lokasi itu, belum memiliki izin, sehingga apabila dibeli juga tidak bisa dibangun rumah. Berdasarkan tata ruang, lokasinya juga di lahan putih atau lahan pertanian. Purnomo tidak bisa melakukan ganti rugi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka Purnomo sempat kabur,” tandasnya.(der)