Demi Upah Rp150 Ribu, Dua Pria Asal Kasembon Nekat Curi Kayu Sonokeling di Lahan Perhutani

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin didampingi Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto saat rilis perkara pencurian kayu sonokeling di Mapolres Batu. (MVoice/istimewa)

MALANGVOICE – Dua warga Desa Pondok Agung, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang meringkuk di balik jeruji besi. Keduanya bernama Yoga Prastiawan berusia 27 tahun dan Haris Misdiyanto berusia 25 tahun.

Mereka menanggung konsekuensi karena ulahnya mencuri kayu sonokeling di kawasan hutan milik Perhutani. Tepatnya di petak 18A, Dusun Sidorejo, Desa Mulyorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Tanpa pikir panjang, kedua pria dewasa itu rela melakukan pencurian kayu hanya demi uang Rp150 ribu.

Yoga dan Haris sudah dua kali melakukan aksi pencurian kayu. Keduanya disuruh seseorang bernama Jumali yang saat ini diburu polisi. Keduanya pun mengaku tak tahu dimana keberadaan Jumali.

Baca juga : Kelabui Teman, Warga Pujon Gelapkan 9 Mobil Bernilai Rp1 M

“Nggak tahu kayunya mau dibuat apa, saya cuma disuruh ngambil. 2018 pernah ambil kayu dan dikasih upah Rp150ribu per orang. Sekarang belum diberi upah, saya nggak tahu Pak Jumali dimana,” tutur salah satu pelaku saat dihadirkan dalam rilis perkara yang digelar Sat Reskrim Polres Batu.

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, kedua pelaku melancarkan aksinya pada 16 Juli saat dini hari. Hasil curian berupa kayu kemudian diangkut menggunakan mobil pikap. Petugas Perhutani yang mengetahui hal itu kemudian berupaya menghentikan laju kendaraan. Namun, pelaku tak menghiraukan dan menabrak satu petugas.

“Saat akan diberhentikan pelaku tetap nekat melaju hingga menabrak satu petugas Perhutani bernama Winarso,” ungkap Oskar.

Baca juga : Kakek 70 Tahun di Kota Batu Babak Belur Dianiaya Mantan Menantu

Dari tindak kejahatan tersebut, turut disita dua unit gergaji mesin, dua bilah parang, gergaji tangan, gelondongan kayu, ponsel, sepeda motor, mobil pikap, tali dan sejumlah barang bukti lainnya. Dengan total kerugian yang ditanggung Perhutani sebesar Rp 7,5 juta.

“Tersangka kami sangkakan dengan pasal 82 ayat 1 atau 84 ayat 1 dan pasal 87 ayat 1 huruf C Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman penjara setinggi-tingginya 15 tahun penjara,” tegas Oskar.

Baca juga : Mantan Kasat Lantas Jadi Kapolres Batu, Gantikan AKBP I Nyoman Yogi Hermawan

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap dalam kurun waktu 10 hari sejak melakukan pencurian. Tepatnya pada tanggal 26 Juli 2022. Tersangka diringkus di Kabupaten Kediri.

“Penangkapan itu setelah kamu mendapatkan informasi dan memeriksa sejumlah saksi. Sedangkan untuk Jamali atau yang menyuruh kedua tersangka ini masih berstatus DPO. Meski begitu kami sudah menginterogasi isterinya,” ungkap Yussi.(der)