Kelabui Teman, Warga Pujon Gelapkan 9 Mobil Bernilai Rp1 M

MALANGVOICE – Seorang warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang diringkus Sat Reskrim Polres Batu. Pria bernama Gavin Zahra (23) ditetapkan tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan.

Gavin mengelabui sembilan rekannya dengan berpura-pura menyewa mobil yang digunakan untuk keperluan acara keluarga. Namun mobil tersebut justru digadaikan pelaku. Tindakan itu dilakukan sejak Januari hingga Maret.

“Oleh pelaku mobil-mobil itu digadaikan dengan nilai bervariatif. Ada yang Rp20 juta hingga Rp28 juta,” kata Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin saat memimpin rilis perkara di Mapolres Batu, Rabu (3/8).

Baca juga : Mantan Kasat Lantas Jadi Kapolres Batu, Gantikan AKBP I Nyoman Yogi Hermawan

Semula pelaku menjanjikan akan membayar ganti rugi. Janji itu pun tak ditepati. Hingga pihak korban menghubungi pelaku, namun tidak bisa. Lantas pihak korban memutuskan melaporkan kasus ini ke Polres Batu.

Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pada 25 Juli di Samarinda. Diketahui, pelaku bekerja serabutan di Samarinda. Uang hasil penipuan itu pun digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari selama berada di perantauan.

Baca juga : Sebar 30 Personel Tim Urai ‘Belah’ Kepadatan Arus Lalu Lintas Kota Batu

“Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Nilai kerugiannya ditaksir mencapai hampir 1 miliar. Dari tangan pelaku disita enam unit mobil sebagai barang bukti. Tiga unit lainnya masih dalam pencarian,” papar Oskar.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait