Joni: Difabel Juga Berhak Berpolitik

Joni saat talkshow (anja)
Joni saat talkshow (anja)

MALANGVOICE – Setiap warga negara, termasuk kaum difabel, mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam berpolitik.

Berbicara soal hak politik, menurut Joni Yulianto, Direktur Sigab (Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel), hak politik tidak semerta-merta bicara soal memilih dan dipilih, tapi bicara soal diterimanya kaum difabel untuk bisa berorganisasi.

“Teman-teman difabel berhak terlibat dalam kegiatan organisasi apapun. Jadi bukan hanya organisasi difabel saja,” tandas Joni, saat Seminar Nasional Gegas Inklusi di Universitas Brawijaya, pagi ini.

Ia juga menegaskan, hak-hak itu sudah diatur dalam peraturan, baik nasional dan internasional, salah satunya tertuang dalam Deklarasi Hak Asasi Manhsia dan Konvenen Tentang Hak-hak Sipil Politik (ICCPR) Pasal 25 bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan tanpa pembedaan apapun.

Sampai saat ini, beberapa perkembangan hak-hak politik difabel bisa dilihat dari disahkannya Undang-Undang No 8 Tahun 2016 yang mengatur pelaksanaan dan pemenuhan hak difabel.

“Jadi kalau teman-teman difabel masih menganggap hak-hak politiknya tidak ada, itu salah. Semuanya sudah ada. Maka, perjuangkan dan gunakan hak-hak itu sebaik-baiknya dengan aktif berpartisipasi dalam penyelenggaraan demokrasi yang bisa dinikmati semua, salah satunya hak politik, seperti mengikuti pemilu dan partisipasi berorganisasi,” tandasnya.