Jelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Malang Gelar Uji Publik Dapil

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang melakukan uji publik terhadap dua usulan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Malang untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengatakan, uji publik bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil tersebut, baik partai politik (Parpol), akademisi, organisasi Masyarakat (Ormas) maupun perseorangan.

“Dari kegiatan uji publik, kami secara bersama mengujikan masukan atau tanggapan dari parpol, akademisi, atau perorangan, bahkan Ormas. Masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik, dan disampaikan ke KPU RI,” ucapnya, saat membuka uji publik di wilayah Kepanjen, Senin (12/12) malam.

Baca juga:
Separator Jalan di Depan JTP 3 Diusulkan Disambung

Puluhan Jurnalis Keracunan di Banyuwangi, Ini Penjelasan BI

Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Uang Palsu Rp468,5 Juta

Anis menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022, untuk tahapan penataan dapil, KPU kabupaten/kota harus membuat rancangan dapil, dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu 2024 mendatang.

“Jadi dalam rancangan dapil itu diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim,” tegasnya.

Adapun dua rancangan dapil yang diuji publik tersebut adalah rancangan pertama terdiri atas tujuh dapil sebagaimana merupakan dapil yang sama seperti perhelatan Pemilu 2019 lalu, kemudian rancangan kedua terdiri atas delapan dapil yang disampaikan KPU dengan jumlah kursi tetap yakni 50 kursi di DPRD Kabupaten Malang.

Sedangkan, untuk tujuh dapil tersebut meliputi, dapil I/Malang 1: Kecamatan Gondanglegi,
Kepanjen, Bululawang, dan Pagelaran.

Untuk dapil II/Malang 2: Kecamatan Dampit, Ampelgading, Turen, dan Tirtoyudo.

Dapil III/Malang 3: Kecamatan Donomulyo, Pagak, Bantur, Sumbermanjing Wetan (Sumawe), dan Gedangan.

Dapil IV/Malang 4: Kecamatan Kalipare, Sumberpucung, Pakisaji, Ngajum, Kromengan, dan Kecamatan Wonosari.

Untuk Dapil V/Malang 5: Kecamatan Wagir, Dau, Karangploso, Pujon, Ngantang, dan Kecamatan Kasembon.

Dapil VI/Malang 6: Meliputi Kecamatan Pakis, Singosari, dan Kecamatan Lawang. Sedangkan, untuk dapil VII/Malang 7: Kecamatan Poncokusumo, Wajak, Tajinan, Tumpang, dan Kecamatan Jabung.

Untuk uji coba dengan delapan dapil tersebut antara lain:

Dapil I/Malang 1: Kecamatan Gondanglegi, Kepanjen, Bululawang, dan Kecamatan Pagelaran.

Dapil II/Malang 2: Kecamatan Poncokusumo, Wajak, dan Kecamatan Turen. Untuk dapil III/Malang 3: Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Dampit, Ampelgading, dan Kecamatan Tirtoyudo.

Sedangkan, untuk dapil IV/Malang 4 meliputi, Kecamatan Donomulyo, Pagak, Bantur, Kalipare, dan Kecamatan Gedangan.

Dapil V/Malang 5 meliputi, Kecamatan Sumberpucung, Tajinan, Pakisaji, Ngajum, Kromengan, Kecamatan Wonosari. Sedangkan, untuk dapil VI/Malang 6: Kecamatan Wagir, Dau, Pujon, dan Kecamatan Ngantang.

Selanjutnya, untuk dapil VII/Malang 7 mencakup,. Kecamatan Karangploso, Singosari, dan Kecamatan Lawang. Untuk dapil terakhir, yakni dapil VIII/Malang 8 mencakup tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tumpang, Jabung, dan Kecamatan Pakis.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait