MALANGVOICE– Beban kerja yang begitu berat dirasakan petugas pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) pada pemilu serentak 2019. Mereka harus bekerja ekstra dengan durasi waktu yang panjang bahkan tak sedikit dari petugas yang jatuh sakit hingga berguguran mengawal proses penghitungan suara.
Pengalaman kelam semacam itu tak ingin terulang pada pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024. KPU selaku penyelenggara pemilu merumuskan formulasi agar beban kerja petugas di tingkat TPS lebih ringkas dan ringan saat memasuki tahap tungsura. Salah satu faktor tingginya beban kerja petugas imbas penerapan format lima kotak suara pada pemilu serentak 2019 lalu.
Rancangan kebijakan tungsura menjadi bahasan yang diulas melalui diskusi kelompok terpumpun. Kegiatan itu digelar KPU Kota Batu dengan melibatkan pemangku kepentingan mulai dari 18 parpol peserta pemilu, pemerhati/pegiat pemilu, Bakesbangpol, Bawaslu dan insan pers.
“Dari diskusi ini, KPU ingin menjaring aspirasi serta masukan terkait PKPU yang akan dituangkan saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pada 14 Februari 2024 nanti,” ujar Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Batu, Erfanuddin.
Baca juga:
PT BPF Salurkan Hewan Kurban ke Pemkot Malang, Sutiaju Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
Bayi Diduga Keracunan Susu dan Biskuit, Dinkes Beri Klarifikasi
Polresta Malang Kota Terbaik ke-2 Lomba Polisi 110
Ratusan Kilometer Jalan Rusak di Kabupaten Malang Segera Mulus
KPU Batu Temukan Satu Nama Bacaleg Tercantum di Dua Partai
Ada beberapa isu strategis yang disoroti dalam diskusi kelompok terpumpun. Di antaranya mekanisme penghitungan surat suara yang terbagi dua panel. Seiring dengan itu, KPPS dibagi dua kelompok untuk menangani panel A menghitung perolehan kotak suara pilpres digabung dengan perolehan DPD RI. Berikutnya, panel B menghitung perolehan kotak suara DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
“Melalui skema ini bertujuan agar beban kerja petugas tidak terlalu berat dan lebih efisiensi waktu saat proses penghitungan suara,” imbuh dia.
Isu lainnya, yakni penggunaan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) untuk memangkas waktu kerja petugas KPPS saat pemilu serentak 2024 nanti. Melalui aplikasi ini, ditujukan untuk mempercepat rekapitulasi dan meningkatkan akuntabilitas perolehan suara. Karena berkaca pada pengalaman 2019 lalu, butuh waktu panjang bagi KPPS untuk memberikan salinan rekapitulasi secara manual kepada tiap saksi parpol maupun PPK/PPS.
“Maka nantinya salinan berita acara hasil rekapitulasi bisa diberikan lewat Sirekap. Sehingga bisa memangkas waktu, karena pada 2019 lalu pemberian salinan ini memakan waktu panjang,” imbuh Erfanuddin.
Pada politik elektoral 2024 ada sebanyak 18 parpol peserta pemilu. Jumlahnya lebih kecil dibandingkan saat pemilu 2019 lalu yang diikuti sebanyak 24 parpol. Dengan asumsi itu, Erfanuddin meyakini beban kerja petugas tidak terlampau berat. Terlebih lagi, di setiap TPS dibatasi maksimal 300 pemilih. Berbeda seperti sebelumnya yang mencapai 500 pemilih. Sehingga hal tersebut bisa memangkas durasi proses pemungutan dan perhitungan suara.
“Kalau pemilu sebelumnya, petugas butuh lebih dari 8 jam untuk penyalinan saja. Meskipun prosesnya dipangkas lebih cepat, petugas harus cermat dan memiliki pemahaman komprehensif membaca surat suara yang sah atau tidak,” terang dia.
Erfanuddin menambahkan, petugas di tiap TPS juga harus memiliki kejelian dalam membaca surat suara sah atau tidak. Karena pada 2019 lalu ditemukan 15 persen surat suara rusak maupun keliru coblos di tiap TPS. Hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi KPU Batu menyangkut kejelian KPPS dalam mengkategorikan surat suara sah atau tidak. Sekalipun tingkat partisipasi pemilih pada 2019 mencapai 87 persen melampaui target nasional.
“Kami punya PR untuk menyampaikan kepada KPPS, apakah pemahaman mereka belum komprehensif atau kah ada yang belum diketahui oleh mereka. Kalau dulu ada dua tanda coblos tidak sah. Maka perlu identifikasi dulu, coblosnya itu apa di logo partai atau di nama calon berbeda atau di logo partai berbeda. Maka harus diklasifikasi dulu ini untuk menentukan sah atau tidak,” papar dia.(der)