Jangan Khawatir, Suket Pengganti KTP Bisa untuk Salurkan Hak Pilih

Jelang Pilwali 2018 Kota Malang

Plh Dispendukcapil Kota Malang, Slamet Utomo. (Muhammad Choirul)
Plh Dispendukcapil Kota Malang, Slamet Utomo. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Warga Kota Malang masih banyak yang belum mendapat Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Kekurangan blangko belum dipastikan kapan bisa dipenuhi.

Plh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, Slamet Utomo, mengatakan, pihaknya masih menunggu pasokan dari Pemerintah Pusat. Selama pasokan belum dikirimkan, pihaknya belum bisa berbuat banyak.

Tidak menutup kemungkinan, pemenuhan kebutuhan blangko masih belum terpenuhi pada 2018 mendatang. Padahal, tahun depan terdapat agenda Pilwali Kota Malang di mana perlu identitas resmi sebagai syarat warga menyalurkan hak pilih.

“Tidak perlu khawatir, kami sudah menerbitkan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP. Ini bisa untuk nyoblos,” tegas mantan pesepakbola ini.

Dia merinci, saat ini Dispendukcapil telah mengeluarkan sekitar 42 ribu Suket sejak Januari 2017. Slamet menambahkan, Suket juga bisa digunakan untuk pengurusan administrasi publik.

Selain itu, semua akses layanan yang membutuhkan KTP, sementara bisa menggunakan Suket. “Menteri sudah membuat surat edaran kalau Suket bisa dipakai untuk mengurusi layanan publik.

Surat itu sudah dikirimkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan berbagai lembaga lain,” pungkasnya.(Coi/Aka)