Istri Nggak Mau Pulang lalu Dipukul, Pria Singosari pun Dibui

Tersangka kekerasan dalam rumah tangga diamankan di Mapolres Malang.(ist/malangvoice)

MALANGVOICE – Hari Jaya Mulyadi, warga Jalan Tumapel Barat, Desa Peganten, Singosari, Kabupaten Malang, kini merasakan dinginnya lantai tahanan Polres Malang. Pria 31 tahun itu dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Multimatus Sholihah.

Semula, sejak awal Ramadhan, tersangka dan istrinya pisah ranjang. Bahkan ia kerap melakukan pemukulan terhadap istrinya itu.

“Alasannya, istrinya tidak mau saat diajak pulang tersangka,” kata Kanit 1 Reskrim Polres Malang, Iptu Indrati Herlambang, beberapa menit lalu.

Menikah dengan Multimatus, tersangka belum memiliki anak. Multimatus memang istri kedua, setelah sebelumnya gagal bersama istri pertamanya.

Dari pengakuan tersangka, saat diajak pulang dari pasar, istrinya menolak, sehingga ia menarik tasnya hingga terjatuh.

“Istri saya sudah lama tidak pulang, saat diajak pulang malah menolak,” akunya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijatuhi pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.