Ini Jam Kerja ASN Pemkab Malang Selama Ramadan

Ilustrasi

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kelonggaran waktu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) bernomor 065/3442/35.07.034/2023 tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan Pemkab Malang.

SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM ini berdasarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Menpan RB) Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca juga:
Jelang Nyepi, Umat Hindu Arak-arakan Ogoh-Ogoh di Malang
Umrah Saat Ramadan Pahalanya Menyamai Ibadah Haji Buat Jemaah Membludak
Petani Kesulitan Mendapat BBM Bersubsidi untuk Kebutuhan Alsintan

Dalam SE tersebut, dijelaskan untuk jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja di hari Senin sampai Kamis masuk mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00.

Sedangkan untuk waktu istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB. Pada hari Jumat para ASN masuk mulai Pukul: 08.00-15.30 WIB, dan waktu istirahatnya lebih awal, yakni pukul: 11.30 sampai pukul 12.30.

Jam kerja pegawai ASN tersebut berbeda dengan instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, yang pada hari Senin hingga Kamis, dan Sabtu, para ASN masuk bekerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00.

Sedangkan, untuk waktu istirahat mulai pukul 12.00 sampai 12.30, atau selama 30 menit. Pada hari Jumat para pegawai tersebut masuk mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Dengan diberlakukan penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadan tersebut memenuhi jumlah jam kerja efektif minimal 32,5 jam per minggu.(end)