MALANGVOICE – Subsidi BBM bukan hanya ditujukan untuk kendaraan bermotor. Pemerintah pusat menggelontorkan subsidi BBM jenis solar non kendaraan yang ditujukan kepada petani, termasuk mengoperasikan alat mesin pertanian (alsintan).
Meski begitu, para petani tak mudah untuk mendapatkan subsidi BBM jenis solar. Seperti yang dialami sejumlah petani di Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Salah satu petani, Mas’ud mengungkapkan keluhan itu saat forum dialog bersama Pertamina Patra Niaga Malang yang digelar beberapa waktu lalu di Kota Batu.
Salah satu petani, Mas’ud menyampaikan, solar itu dibutuhkan para petani untuk menghidupkan pompa air irigasi.
“Kami butuh BBM untuk menghidupkan pompa air. Karena lahan pertanian kami jauh dari pemukiman, artinya jauh dari listrik. Kemudian juga terganggu karena dibatasi bahkan tidak bisa membeli solar di SPBU,” keluh Mas’ud.
Baca juga:
Jelang Ramadan, Smartfren Luncurkan Triple Kejutan Selama Satu Tahun
Pengirim Wafer ‘Rasa’ Sabu ke Lapas Malang Dibebaskan Polisi
Hampir Dua Tahun Berjalan, Korban Gempa Tirtoyudo Pertanyakan Kejelasan Bantuan
Pasokan BBM Malang Raya Ditambah 10 Persen untuk Kebutuhan Lebaran 2023
Ketentuan mendapatkan BBM bersubsidi untuk pertanian diatur dalam Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan HET BBM.
Sales Manager Pertamina Patra Niaga Malang Raya, Ahmad Ubaidillah Maksum menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat BBM bersubsidi bagi petani. Syaratnya, pembeli harus membawa surat rekomendasi dari lurah/kepala desa, kepala SKPD kabupaten/ kota yang membidangi pertanian. Surat rekomendasi itu sebagai lampiran untuk pembelian BBM bersubsidi.
“Surat tersebut bisa dibawa saat petani membeli solar ke SPBU,” tandas dia.(der)