MALANGVOICE – Pengirim wafer ‘rasa’ sabu ke Lapas Kelas I Malang dibebaskan polisi. Pria berinisial F (21) asal Pakis, Kabupaten Malang ini hanya dikenakan wajib lapor.
Kasatreskoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma mengatakan, sejak diamankan pada Kamis (16/3) dari Lapas Kelas I Malang, F langsung diperiksa penyidik.
Hasilnya, F ini ternyata merupakan korban dari kawanan pengedar narkoba.
Baca Juga: Hampir Dua Tahun Berjalan, Korban Gempa Tirtoyudo Pertanyakan Kejelasan Bantuan
Jelang Pemilu, Kresna Dewanata Prosakh Ajak Pemuda Tak Alergi Politik
“Jadi pengirim ini sama sekali tidak mengetahui apa isi paket makanan yang dikirimkan ke Lapas Malang waktu itu,” kata Kompol Eka.
Dijelaskan lebih lanjut, pengirim berinisial F ini awalnya mencari pekerjaan melalui postingan di Facebook. Lalu ia mendapat balasan dari seseorang dan berlanjut ke pesan pribadi.
Dari seseorang itu ia ditawari pekerjaan mengirim paket ke dalam lapas selama 4 kali seminggu.
“Setelah setuju, F dikirim shareloc seseorang untuk mengambil paket makanan dan pakaian untuk dikirim ke WBP di dalam lapas,” lanjutnya.
Saat berada di dalam lapas dan proses pengecekan barang, ternyata isi makanan itu adalah wafer dengan sabu seberat 4,16 gram.
Dari penyelidikan lanjutan, F diberi upah Rp100 ribu per satu kali pengiriman.
“Katanya kalau barangnya sampai baru dikasih upahnya. Tapi beruntung barang itu bisa dicegah masuk ke lapas,” imbuh lulusan Akpol 2009 ini.
Dirinya juga menambahkan, karena unsur pidana belum dapat terpenuhi, sehingga pelaku hanya diwajibkan untuk wajib lapor.
“Saat kami periksa, pelaku ini mengaku bahwa upah yang dijanjikan belum diterima. Saat dicek urinnya, ternyata juga negatif narkoba. Karena unsur pidana belum terpenuhi, maka pelaku hanya diwajibkan untuk wajib lapor.(der)