Implementasi Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas Dipertanyakan

Ketua DPRD Kota Malang, Abdul Hakim. (Muhammad Choirul)
Ketua DPRD Kota Malang, Abdul Hakim. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Implementasi Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dipertanyakan. Hal ini mencuat seiring pelaksanaan kampanye Pilwali Kota Malang 2018.

Forum Malang Inklusi (Fomi) menyesalkan, sejauh ini kelompok disabilitas cenderung hanya dijadikan kantong-kantong suara saja ketika momentum politik tiba. Hari Kurniawan, seorang anggota FOMI mengatakan, seharusnya kalangan penyandang disabilitas memiliki hak sama dengan kelompok masyarakat lain.

Terutama, lanjut pria yang akrab disapa Wawa ini, dalam hal pelayanan publik. Padahal, Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2014 dengan tegas menjadi payung hukum dalam perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.

Meski begitu, Wawa menilai, implementasi dari Perda tersebut jauh dari kenyataan. “Masih belum ada program-program kerja yang nyata, khususnya terhadap disabilitas. Selama ini kami dianggap hanya lumbung suara. Seharusnya tidak begitu, kami memiliki hak yang sama dan semestinya diberi akses yang sama pula,” keluhnya.

Dia memberi contoh, tidak sedikit warga penyandang disabilitas yang kesulitan mengakses fasilitas umum. Keberadaan guding blok di beberapa trotoar jalan misalnya, sejauh ini dirasa kurang maksimal.

“Ada guding blok yang dibangun menabrak pohon. Seharusnya kan bisa dibelokkan agar menyesuaikan rutenya. Padahal guding blok itu penting bagi teman-teman tunanetra,” tandasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang, Abdul Hakim, menanggapi keluhan ini. Dia membeberkan, keberadaan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2014 merupakan upaya memberikan pemenuhan hak – hak penyandang disabilitas.

Proses pembahasan Perda tersebut, lanjut Hakim, sempat menemui jalan terjal. “Perda itu sempat ditolak, prosesnya panjang. Salah satu pertimbangan adalah keterbatasan anggaran waktu itu,” urainya.

Namun, Perda tersebut dipaksakan disepakati, dengan pertimbangan perlunya fasilitas bagi para penyandang disabilitas. Di sisi lain, Hakim tidak membantah bahwa pelaksanaan Perda tersebut belum berjalan maksimal.

Sebab, menurutnya, banyak kewajiban eksekutif yang harus dilakukan untuk menjalankan amanat Perda tersebut. “Jika kewajiban itu harus dijalankan semua maka harus ada program lain yang dikurangi, misalnya tahun anggaran sekian difokuskan ke sana. Terkait sanksi, kalau mau dituntut silakan,” pungkasnya.(Coi/Aka)