Hukuman Berat Menanti Oknum Guru SDN Kauman 3 jika Terbukti Cabul ke Siswinya

Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. (Istimewa)

MALANGVOICE – Kasus dugaan pencabulan oknum guru SDN Kauman 3 yang melibatkan banyak siswi jadi perhatian serius Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.

Ia mengatakan apabila guru terduga pelaku pencabulan benar terbukti bisa terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dikatakan Arist, hal itu sesuai dalam ketentuan pasal 81 ayat (1), ayat (2) junto 76 D atau pasal 82 ayat (1), ayat (2), junto 76 E UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Apabila terbukti melakukan kejahatan seksual, maka, IS akan dipenjara 20 tahun atau lebih. Atau ia bisa dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri (kastrasi) dengan cara suntik kimia,” tegas Arist.

Dalam keterangannya, ia berharap dan menegaskan untuk pihak Polres Malang Kota tidak ragu menangkap terduga tersangka dan mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan ini.

“Saya juga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menuntut terduga pelaku dengan ancaman hukuman maksimal,” ungkapnya.

Komnas PA pun juga mendesak kepada pihak sekolah, untuk tidak menghambat para wali murid melaporkan tindak pidana kejahatan seksual ini kepada Polres Malang Kota.

“Kalau masih enggan memberikan tindakan atau memperlambat, ya otomatis kena UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014, dengan ancaman penjara tiga tahun atau minimal enam bulan,” pungkasnya.

Arist mengatakan, untuk kasus ini, Komnas PA bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batu, Malang dan Pasuruan serta Relawan Sahabat Anak Indonesia Jawa Timur akan memberikan advokasi hukum dan terapy psikososial (trauma healing) bagi terduga korban dan keluarga korban. (Der/Ulm)