Honorer K2 Tidak Otomatis Diangkat CPNS

Imam Fauzi (anja)
Imam Fauzi (anja)

MALANGVOICE – Beberapa waktu lalu banyak tenaga honorer K2 (kategori 2) mengeluh, terkait nasib mereka yang tak kunjung diangkat menjadi CPNS. Keluhan itu pun sampai ke telinga Dewan.

Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Imam Fauzi, kepada MVoice, memaparkan, secara subtansial berbagai peraturan perundang-undangan tidak memberikan celah hukum bagi pengangkatan tenaga honorer secara otomatis menjadi CPNS.

Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta berakhirnya masa berlaku Peraturan Pemerintah (PP) No 56 Tahun 2012 tidak memberikan ruang bagi rekrutmen dan pengangkatan CPNS secara langsung atau otomatis.

Ia juga menambahkan, Dewan bahkan sudah melakukan kunjungan ke Kementrian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) untuk menanyakan nasib K2, Juni lalu. Hasilnya, Kementrian pun masih mencari solusi untuk permasalahan itu.

“Nampaknya untuk pengangkatan K2 menjadi CPNS harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat, karena aturan baru soal K2 belum keluar,” tukasnya, saat dihubungi beberapa menit lalu.

Untuk diketahui, tenaga honorer K2 di Malang Raya didominasi tenaga pengajar di sekolah-sekolah, dan sudah mengabdi bertahun-tahun.

Mereka sudah menjalani seleksi dan lolos, sehingga menyandang status K2. Tapi hingga kini janji pemerintah untuk mengangkat menjadi PNS belum juga terwujud.