Hari Pertama Operasi Patuh Semeru, 269 Kendaraan Kena Tilang

Operasi Patuh Semeru 2020. (Deny Rahmawan)

MALANGVOICE – Ratusan pengendara motor dikenai sanksi tegas berupa tilang dalam Operasi Patuh Semeru 2020 di Kota Malang, Kamis (23/7).

Pada hari pertama ini, lebih dari 250 kendaraan roda dua dan empat yang ditindak akibat tidak melengkapi surat atau melanggar lalu lintas. Selain itu, pengendara yang tidak menggunakan masker diberi imbauan dan sosialisasi.

Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution, mengatakan, operasi kali ini memang mengedepankan penegakan hukum sekaligus sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19.

AKP Ramadhan Nasution sendiri memimpin Operasi Patuh Semeru 2020 di halaman depan Kantor Samsat, Kacuk, Sukun pada pukul 15.30 WIB. Selama hampir sejam lebih, total ada 250 kendaraan yang diperiksa.

“Ada tujuh poin pelanggaran yang menjadi fokus kami, terutama pelanggaran kasat mata,” katanya.

Penempatan operasi di dalam kantor Samsat ini, kata Ramadhan, memang sengaja untuk menertibkan kendaraan yang mau masuk ke Kota Malang.

“Agar masyarakat yang masuk Kota Malang ini bisa tertib dan mengurangi angka kecelakaan,” ia menambahkan.

Selain di Samsat, razia kendaraan juga dilakukan di lima Polsek masing-masing kecamatan. Hari ini total ada 269 kendaraan yang dikenai sanksi tilang.

“Jelas pelanggaran akan kami tilang sedangkan yang tidak pakai masker kami beri masker gratis ada 25 orang,” tandasnya.(der)