Geser Nomor Urut Dapil Kecamatan Bumiaji dan Junrejo

MALANGVOICE– Penataan dapil di Kota Batu tak banyak mengalami perubahan signifikan pada pemilu 2024 nanti. Jumlahnya tetap empat dapil seperti pada pelaksanaan pileg 2019 lalu. Hanya saja, ada pertukaran nomor urut dapil antara Kecamatan Bumiaji dan Kecamatan Junrejo.

Pada pemilu 2019 lalu, Kecamatan Bumiaji berada di dapil 4 dan Kecamatan Junrejo masuk dalam dapil 3. Sementara, pada pemilu 2024 nanti, Kecamatan Bumiaji di dapil 3, sedangkan Kecamatan Junrejo masuk dapil 4. Untuk Kecamatan Batu tetap dengan dua dapil, yakni dapil Batu 1 dan dapil Batu 2.

Alokasi kursi legislatif tetap 30 kursi. Rinciannya, dapil Batu 1 dan dapil Batu 2 masing-masing memiliki kuota 7 kursi, dapil 3 Kecamatan Bumiaji ada alokasi 9 kursi dan dapil 4 Kecamatan Junrejo sebanyak 7 kursi.

Keputusan final penataan dapil disampaikan KPU Batu melalui kegiatan sosialisasi dan alokasi kursi pemilu 2024 di Kota Batu (Selasa, 14/3). Penataan dapil mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Serta berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca juga:
Alterra Academy Sukses Gelar Webinar Perkuat Persiapan Karier Mahasiswa Bersama UNISMA

Kota Malang Dapat Penghargaan UHC Award

Istri Wahyu Kenzo dan Penampung Dana Member ATG Penuhi Panggilan Polresta Malang Kota

Pemkab Malang Klaim Lampaui Target MCP tapi Ditegur KPK, Ada Apa?

“Keputusan ini sudah final dan diharap menjadi perhatian agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari. Kami harap semua perwakilan dari partai politik bisa memahami ketentuan ini dengan baik sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya,” tegas Ketua KPU Batu, Mardiono.

Mardiono menerangkan, penataan dapil didasarkan pada tujuh prinsip. Meliputi kesetaraan nilai suara, ketataan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu Erfanudin menambahkan, ada 611 TPS yang didirikan pada pemilu 2024. Tiap TPS maksimal menampung 300 pemilih.

Baca juga:
KPU Batu Mutakhirkan Data Pemilih, DPT Pemilu 2024 Diperkirakan Mencapai 177 Ribu

Dampak Efisiensi Anggaran, KPU Batu Eliminasi 109 TPS

Pemilu 2024, Parpol Ingin Penataan Dapil Persis 2019

Tak Ada Pemecahan Dapil di Kota Batu pada Pemilu 2024

Ia mengatakan, saat ini pihak penyelenggara pemilu terus melakukan pemutakhiran data pemilih guna memvalidkan daftar pemilih tetap (DPT). Pemutakhiran data pemilih akan terus dilakukan hingga masa pencocokan dan penelitian (coklit) nanti.

Tujuannya untuk meminimalisasi pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) seperti data pemilih ganda, meninggal dunia, pindah domisili maupun individu yang masih di bawah umur.

“Prosesnya masih panjang sampai 2024 karena dalam proses coklit ini juga masih banyak kendala. Misalnya masyarakat belum memperbaharui data administratifnya karena ada yang meninggal atau pecah KK. Kami harap partisipasi aktif dari pihak Dispendukcapil agar tidak sampai terjadi pemilih ganda,” ujar dia.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait