Gelapkan Motor, Seorang Warga Jeding Dibekuk

MALANGVOICE – Agus Mulyanto (28), warga Dusun Jeding, Kecamatan Junrejo, Kota Batu diamankan polisi dari Polsek Junrejo gara-gara melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Supra NF 100D milik Sumarti (35), warga Dusun Rejoso, Kecamatan Junrejo.

Kapolsek Junrejo, AKP Joko Trisno Widodo menjelaskan, ihwal pelaku awalnya meminjam sepeda motor berikut STNK kepada korban, Desember 2013. Karena sudah kenal, korban pun meminjaminya sepeda motornya tanpa ada rasa curiga.

“Nah, kebaikan korban ini dimanfaatkan oleh pelaku dengan membawa kabur sepeda motornya. Padahal awal meminjam, alasannya untuk bepergian menemui beberapa kolega dan saudaranya,” jelas Kapolsek.

Ditunggu sebulan tidak ada kabar, korban berinisiatif melaporkan temannya itu ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, pelaku berhasil dibekuk anggota Reskrim Polsek Junrejo pada Selasa (8/9) lalu.

“Kita sudah amankan barang bukti sepeda motor yang digelapkan pelaku. Saat ini sedang dipinjam pakai oleh pemiliknya, nanti kalau sudah pelimpahan maka barang bukti akan kita sertakan,” tandasnya.-