Gara-gara Nyabu Dua Sahabat Karib Masuk Sel Polisi

Dua tersangka penyalahgunaan narkoba di Mapolres Malang Kota (Muhammad Choirul / MalangVoice)

MALANGVOICE – Persahabatan antara Zainur Rosiqin, warga Kota Lama, Kedung Kandang, dan Lukman Efendy, warga Muharto, Kedung Kandang, terus terjalin hingga jeruji besi.

Keduanya harus mendekam di tahanan Polres Malang Kota, setelah diketahui menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Zainur yang sehari-hari bekerja sebagai tukang potong ayam, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,2 gram, di Jalan Hamid Rusdi, Kota Malang, 31 Juli 2015 lalu.

“Kami mendapati barang bukti itu pada genggaman tangan kanan tersangka,” kata Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni SH saat merilis kasus ini, Rabu (12/8).

Atas tertangkapnya Zainur, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, Zainur mengaku mendapat sabu dari sahabat karibnya, Lukman Efendy.

Alhasil, beberapa saat kemudian Lukman dibekuk di depan gang rumahnya, dengan barang bukti sms transaksi di telepon genggam tersangka.

Menurut Nunung, Lukman tidak ambil untung dalam penjualan sabu itu. Pasalnya, keduanya merupakan sahabat karib yang sudah lama kenal. “Keduanya memakai bersama-sama,” tambah Nunung.

Sampai saat ini, polisi masih mengejar tersangka lain, yang mengedarkan sabu pada Lukman dan Zainur.-