Gakkumdu: Kasus Dampit Murni Kriminal

Komisioner Panwaslu, George Da Silva. (miski/malangvoice)

MALANGVOICE – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Malang, tidak bisa melanjutkan laporan tim sukses pasangan calon nomor 2, Hj Dewanti Rumpoko-Hj Masrifah Hadi terkait adanya ancaman ketika berkunjung ke PT Bumi Menara Internusa (BMI), beberapa waktu lalu.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Malang, George Da Silva menyebut, ada tiga pokok yang menjadi catatan laporan itu tidak bisa dilanjutkan. Pertama, kasus ini tidak termasuk pelanggaran Pilkada dan dalam UU nomor 8 tahun 2015 tidak diatur.

Kedua, kasus tersebut murni kasus kriminal, karena tersangka Khoiri datang ke pabrik dengan membawa senjata tajam dalam keadaan mabuk. Ketiga, pelapor adalah warga non tempat pemilihan.

Mengacu pada pasal 134 ayat 2 huruf a nomor 8 tahun 1015, pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak suara dalam Pilkada atau dalam hal ini pelapor warga Kabupaten Malang.

Sehingga, lanjut George, dalam hal ini pelapor tidak punya kewenangan dan kepentingan dalam Pilkada kali ini. “Tidak diatur dalam UU, saksi yang kami periksa juga dari luar Kabupaten Malang,” jelasnya kepada MVoice.

Hasil ini nantinya akan diumumkan dan dicantumkan dalam formulir a12. Selain itu, tembusan bagi pelapor dan anggota Gakkumdu. “Sejak awal kami sudah pagam, dalam UU pelapor di luar Kabupaten Malang tidak diatur. Namun, adanya laporan tetap kami tindak sesuai prosedur yang ada,” tandasnya.-