MALANGVOICE – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Batu tahun 2021 belum temui kesepakatan. Padahal hasil final angka UMK Kota Batu harus disetorkan pada Gubernur pada tanggal 13 November 2020.
Ketidaksepakatan ini akibat dari tidak ditemukannya jalan tengah antar Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batu. SPSI memninta agar UMK Kota Batu 2021 naik Rp100 ribu, sedang Apindo meminta tetap seperti tahun ini.
Akibat tidak ditemui kesepakatan antar kedua belah pihak dan finalisasi yang mepet, maka keputusan diserahkan kepada Kepala Daerah.
Kabid Hubungan Industrial dan tenaga kerja Adiek Imam Santoso mengatakan dari hasil pembahasan UMK di Surabaya melalui virtual antara SPSI dan Apindo masih deadlock atau menemui jalan buntu. Keduanya akan ditemukan pada Rabu (11/11).
“Mudah-mudahan segera ada titik temu yang dapat mengakomodir kepentingan buruh/pekerja dan pengusaha,” ujar Didiek sapaan akrabnya. Ia berharap keputusan ini dapat memberikan multiplayer effect yang positip bagi pemulihan perekonomian masyarakat Kota Batu.
Keputusan Kepala Daerah menyesuaikan dengan menggunakan dasar perhitungan sesuai dengan peraturan perundang undangan dan memperhatikan situasi kondisi daerah dalam masa pandemi Covid-19.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang upah minimum, pemerintah menjadi penengah apabila terjadi perbedaan pendapat dari asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.
Ketika pemerintah daerah tidak mampu menjadi penengah maka pemerintah akan mencarikan jalan terbaik yang adil tanpa memihak salah satu pihak. Diungkap Dedek, cara yang diambil adalah dengan melibatkan akademisi atau pakar.
Usaha untuk mengakomodir pendapat asosiasi pengusaha dan serikat pekerja adalah dengan tetap mengajukan dua angka ke Wali Kota. “Dewan Pengupahan kota tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran usulan UMK,” Kata dia.
Dari hasil yang diperoleh dewan pengupahan adalah dua angka yang diusulkan dan biasanya angka yang ditetapkan oleh Wali Kota adalah berada diantara dua angka tersebut. Sehingga perlu sebuah kriteria pengambilan keputusan, kejelasan dan pertimbangan mengapa diambil keputusan nilai tersebut.
Wali Kota akan mengambil keputusan. Serta harus ada alasan-alasan dan pertimbangan yang bisa dijelaskan kepada semua anggota dewan pengupahan dan juga masyarakat sehingga akan terwujud sebuah tata kepemerintahan yang baik.
Di lain pihak, Ketua SPSI Kota Batu, Purtomo meminta audiesi dengan Wali Kota Batu. Dikarenakan tidak adanya kesepalatan yang terjadi antara SPSI dan Apindo.
“Apindo minta tetap dan SPSI minta naik 6,65 persen atau Rp 100 ribu.” papar Nyemok sapaan akrabnya. Jadi belum ada itik temu. Sementara Disnaker juga belum bisa ambil sikap.
Dengan tidak adanya titik temu tersebut dan batas akhir penentuan UMK harus diserahkan ke Gubernur pada tanggal 13 November besok. SPSI mengusulkan agar pihaknya dan Apindo agar dilakukan audiensi dengan Wali Kota Batu.
Dalam pembahasan penentuan UMK, telah dilakukan oleh dewan pengupahan sampai tiga kali. Namun belum ada kesepakatan, SPSI minta naik Rp 100 ribu atau 6,65 persen mengacu Keputusan Gubernur Jatim nomer 188/498/KPTS/013/2020.
Sedang Apindo meminta UMK tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).(der)