Era Digital, Advokat Dijelaskan Pentingnya E-Court

Juniver Girsang (tengah) saat konferensi pers. (Istimewa)

MALANGVOICE – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II di Kota Batu. Acara itu dibuka Ketua Umum Peradi Juniver Girsang.

Dalam acara yang digelar mulai 12-14 Oktober ini juga mengadakan seminar nasional bertema ‘Tantangan dan Peluang Advokat Indonesia Memasuki Era Digital’ yang menghadirkan hakim dari Singapura serta Dirjen Dapilum dari Mahkamah Agung (MA) yang membuat e-Court.

Perlu diketahui, e-Court adalah layanan digital persidangan online. E-Court memiliki efisiensi biaya dan waktu karena bisa diakses di mana saja.

“Sebenarnya dengan teknologi e-Court ini akan menguntungkan masyarakat yang mencari keadilan dan memudahkan advokat dalam melaksanakan profesinya,” kata Juniver Girsang.

Selain itu, lanjut Juniver, sistem online itu akan diberikan dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Hal itu dinilai penting agar advokat bisa lebih berkembang sesuai zaman.

“DPN (Dewan Pimpinan Pusat) harus membuat e-court menjadi suatu kewajiban dalam materi PKPA dan pendidikan PKPA advokat lanjutan sebagai bahan ujian,” ujarnya.

Juniver pun mengapresiasi anggota advokat yang sudah terdaftar di e-Court. Termasuk di Malang. Hal itu disampaikan Ketua DPC Peradi Malang Raya Iwan Kuswardi.

“Kalau untuk anggota DPC Peradi Malang Raya yang jumlahnya sekitar 200 orang ini semuanya sudah menggunakan e-Court untuk beracara,” tandasnya. (Der/Ulm)