ER dan Dua Tersangka Kasus Meubelair Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Wali Kota Batu Ditangkap KPK

Eddy Rumpoko. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek meubelair Pemkot Batu anggaran 2017. Tiga tersangka diperiksa kembali, yakni Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ER), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batu Edi Setyawan dan Pengusaha rekanan proyek Filipus Djap.

Informasi yang dihimpun MVoice, Rabu (1/11) KPK menjadwalkan total 20 orang pemeriksaan terkait berbagi kasus korupsi. ER, Filipus Djap dan Edi Setyawan masuk dalam daftar yang diperiksa sebagai saksi.

ER diperiksa sebagi saksi atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2017 Pemkot Batu dengan tersangka Edi Setyawan. Begitu juga sebaliknya Edi Setyawan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Eddy Rumpoko. ER ditangkap tangan pada Sabtu, 16 September 2017. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang Rp 300 juta yang diduga sebagai bagian dari fee sebanyak 10 persen dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima (Pimpinan Filipus Djap) dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.

Uang tunai Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta diduga untuk Eddy Rumpoko. Sedangkan Rp 300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Alphard milik Eddy. Sedangkan uang Rp 100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.

Sebelumnya, dari kabar yang diterima MVoice, komisi antirasuah juga memeriksa Pembina Arema FC Agoes Soerjanto, Selasa lalu (31/10) sebagai saksi. Serta CEO Arema FC, Iwan Budianto untuk saksi ER.(Der/Yei)