Empat Perda Kabupaten Malang Dibatalkan?

Ketua Komisi A, Darmadi
Ketua Komisi A, Darmadi

MALANGVOICE- Pemerintah Pusat membatalkan 3.143 peraturan daerah (Perda). Atas kebijakan itu, empat Perda di Kabupaten Malang turut terpangkas. Hal itu disampaikan Ketua Komisi A (Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Perundang-undangan), Darmadi.

Keempat Perda yang dibatalkan itu adalah Perda nomor  10 Tahun 2007 mengenai kewenangan Pemda dalam urusan pemerintahan wajib dan pilihan.

Kemudian Perda Nomor 7 Tahun 2009 mengenai sistem penyelenggaraan pendidikan, Perda nomor 10 tahun 2011 mengenai pengelolaan sumber daya air dan Perda nomor 2 tahun 2012 mengenai pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Darmadi menjelaskan, perubahan Perda pendidikan sebaiknya menunggu hasil gugatan terhadap pengelolaan SMA/SMK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang sudah dilayangkan sejak Maret 2016.

Sampai sekarang belum tahu kapan gugatan itu diputus PTUN. Saat ini, menurutnya perkara ini sudah diatasi oleh Mahkamah Konstitusional (MK)

“Misalnya, kami putuskan SMA/SMA diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jatim, terus ternyata hasil gugatan menyatakan SMA/SMK tetap dikelola pemkab, tapi keputusannya setelah perubahan anggaran keuangan (PAK) selesai dibahas dan didok, ya otomatis sekolah-sekolah itu nanti tidak mendapat penganggaran,” terang politikus dari PDI Perjuangan, siang ini kepada MVoice.