Edarkan Sabu-Sabu di Kedai Kopi, Pria Ini Diamankan Polsek Klojen

Barang bukti sabu-sabu dari tangkapan polisi. (istimewa)

MALANGVOICE – Polsek Klojen mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Satu pelaku ditangkap berinisial Y (28) warga Pasuruan yang tinggal di Sukun, Kota Malang.

Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (9/7) dini hari tadi di sebuah kafe di Jalan Galunggung, Klojen.

Kapolsek Klojen, Kompol Budi Harianto, mengatakan, penangkapan itu dilakukan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kemudian polisi melakukan pengintaian dan berhasil mengetahui si pelaku.

“Dari hasil pengintaian, kami mengamankan pelaku beserta 1,50 gram sabu-sabu siap edar,” katanya.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sampah ini diduga kuat menjualkan barang haram tersebut. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 200 ribu sebagai barang bukti hasil penjualan.

Pelaku dikenai pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami masih akan kembangkan kasus ini. Termasuk siapa pemasok barang haram tersebut,” ia menandaskan.(Der/Aka)