Edarkan Pil Koplo, Pemuda Torongrejo Batu Dibekuk

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata dalam rilis kasus narkotika.(Miski)

MALANGVOICE – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu membekuk seorang pengedar pil koplo, MAZ alias Inul (22).

Warga Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu ini dibekuk saat melakukan transaksi dengan temannya berinisial V.

“Tersangka menjual ke V sebanyak lima tic. Setelah pemeriksaan lanjutan, ditemukan 369 butir pil koplo, uang Rp 50 ribu dan satu HP di rumahnya,” kata Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, Senin (19/9).

Tersangka menjual barang tersebut ke beberapa temannya. Barang haram ini didapat dari seorang temannya inisial C yang juga warga Batu.

“Masih kami dalami kasusnya. Selain mengedarkan, tersangka positif mengkonsumsi juga,” jelas dia.

Sementara, tersangka Inul, mengaku barang tersebut dibeli dari temannya sebesar Rp 450 ribu per botol berisi 1000 butir. Setiap satu botol ia mendapat keuntungan Rp200 ribu.

“Uangnya buat tambahan beli rokok. Baru satu bulan saya menjualnya,” akunya.

Atas perbuatannya, ia diancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.