Edarkan Pil Koplo ke Pelajar, Pemuda Singosari Dibekuk

Dua pelaku saat digelandang di Mapolsek Karangploso.(miski)
Dua pelaku saat digelandang di Mapolsek Karangploso.(miski)

MALANGVOICE – Ambon alias Arif (21) warga Desa Lang Lang, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang diringkus Polisi. Pelaku yang bekerja di pabrik tahu ini kedapatan mengedarkan pil dobel L ke pelajar di wilayah Karangploso dan Singosari.

Kanit Reskrim Polsek Karangploso, Aiptu Engkos Kosasi, mengatakan, pelaku diringkus setelah berhasil dijebak aparat. Tepatnya pada Senin (23/1), aparat menghubungi pelaku untuk membeli barang dan kemudian melalukan transaksi di sekitar Musalla di Desa Kepuharjo.

“Pelaku sering menjual ke siswa SD dan SMP. Banyak guru yang resah sehingga kami lakukan penyelidikan lanjutan,” kata dia, Rabu (1/2).

Usai meringkus pelaku, aparat berhasil menangkap pengedar lain, Ahmad Topan (29). Topan merupakan penyuplai barang ke pelaku, ia membeli barang ke inisial DD seharga Rp100 ribu untuk 100 butir.

Pelaku menjual eceran ke pelajar dan warga seharga Rp10 ribu untuk 1 tik (isi 6 butir). Dari tangan pelaku juga diamankan uang Rp233 ribu dan tiga HP.

“Mereka sudah lama mengedarkan barang haram ini. Selain pengedar, keduanya juga pemakai,” jelasnya.

Keduanya dijerat undang-undang kesehatan nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun.